Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » » Made Duama : "Penutupan Hotel Best Western Kuta Tidak Diulur-ulur Lagi"

Made Duama : "Penutupan Hotel Best Western Kuta Tidak Diulur-ulur Lagi"

Written By Dre@ming Post on Senin, 04 April 2011 | 6:00:00 AM

Senin 4 April 2011

MANGUPURA - Batas waktu atau deadline Hotel Best Western Kuta untuk menghentikan operasionalnya sudah habis tepat pada Senin (5/4) hari ini. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 979/03/HK/2011 tertanggal 28 Maret 2011 tentang penghentian hotel ini. Satpol PP Badung pun diminta konsisten dan tegas untuk melaksanakan tugasnya.

Pada SK tersebut, pihak pemilik atau pengelola diberikan deadline 7 hari atau seminggu dari SK tersebut terbit untuk menghentikan sendiri. Jika tidak maka, tim yustisi Badung akan menghentikan secara paksa. Meskipun
demikian, DPRD Badung terutama komisi A yang membidangi perizinan meminta kepada tim yutisi yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung agar tetap konsisten menengakkan peraturan tersebut. Sekretaris Komisi A DPRD Badung Made Duama, Minggu (3/4) mengatakan batas toleransi atau batas deadline tidak bisa diulur-ulur lagi.

“Kita sangat mengapresiasi langkah ini (menghentikan). Kita meminta agar proses penutupan tidak diulur-ulur lagi. Jangan disalahgunakan bila perlu penutupan paksa dilakukan. Kalau bicara toleransi, Pemkab sudah terlalu toleran, karena dua tahun hotel ini tidak tersentuh, apa itu bukan berarti toleran,” kata Duama, kemarin. Ia juga meminta kepada Bupati Badung bertindaktegas lagi, jika pihak pemilik tidak melaksanakan SK tersebut. Seperti segera mengeluarkan Surat Perintah (SP) kepada tim yutisi agar melakukan penyegelan paksa. Menurutnya, jika tetap diberikan toleransi maka akan membuat citra penegakaan peraturan daerah (perda) kembali tercoreng. “Mekanisme sudah jelas, jika tidak dilaksanakan ya selanjutnya penghentian paksa. Tentu setelah dikeluarkannya SP bupati. Untuk itulah, kita meminta agar bupati segera mengeluarkan SP itu dan jangan diulur-ulur,” ujar Duama.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung Ketut Martha saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan tindaklanjut setelah deadline habis ini. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. Namun sebelumnya ia menegaskan jika batas waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya sebagai Ketua Tim Yutisi Pemkab akan melakukan penutupan paksa. Penutupan paksa ini, kata Martha harus ada dasar SP dari Bupati Badung. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap hotel Best Western ini setelah dikirimkan SK tersebut. ”Jelas kita pantau terus sampai batas waktunya. Jika SK ini tidak dilaksakan maka menutup paksa. Tetapi menunggu surat perintah bupati dulu, mekanisme seperti itu,” tegas Martha kala itu.

Sekadar mengingatkan, manajemen hotel diminta menghentikan operasional. Hal ini lantaran hotel tersebut diduga tidak mengantongi perizinan. Sejak Januari lalu, Satpol PP Badung sudah mencoba menghentikan pembangunan dan operasional Best Western. Akan tetapi, pihak pemilik tetap melanjutkan hingga mempunyai kamar sebanyak 111 unit.

Kemudian berlanjut dengan operasi meskipun tidak mengantongi perlengkapan izin.

Diungkapkannya perizinan yang tidak dikontongi antara lain, persetujuan prinsip dari Bupati Badung, IMB, UPL/UKL atau Amdal, SITU/HO, dan Izin Usaha Hotel. Selain itu, bangunan hotel ini dimungkinkan perizinan tidak bisa dikeluarkan. Alasannya pembangunan hotel dinilai melanggar peruntukan kawasan yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 1995 tentang RTRW Badung. Pada perda itu dimuat kawasan tersebut peruntukannya untuk perumahan bukan akomodasi wisata. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen