Selasa, 02 Agustus 2011 11:29 WIB
DENPASAR - Pemprov Bali tahun ini mengalokasikan dana bantuan tunjangan penghasilan aparat
pemerintah desa sebesar Rp17,412 miliar lebih. Bantuan tunjangan yang sudah dirintis sejak 2001 ini disalurkan melalui Pemerintah kabupaten/kota se-Bali.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Ketut Teneng, Selasa (2/8) mengatakan aparat desa yang mendapat bantuan yakni mulai dari kepala desa/perbekel, kepala urusan dan kelian banjar dinas/kepala lingkungan. Sementara sekretaris desa tidak menerima bantuan ini karena sudah menjadi PNS.
Bantuan Pemprov Bali itu, kata Teneng, dialokasikan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Besar bantuan untuk masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda disesuaikan dengan keadaan wilayah dan penduduknya.
Dalam mekanisme pemberian bantuan ini, Pemprov Bali tidak memberikan uang tunai langsung kepada aparat
Pemdes yang dituju, namun masuk ke dalam kas APBD Kabupaten/Kota, digabung dengan dana yang dialokasikan kabupaten/kota masing-masing. Baru setelah itu disalurkan kepada aparat desa yang berhak.
Pemdes yang dituju, namun masuk ke dalam kas APBD Kabupaten/Kota, digabung dengan dana yang dialokasikan kabupaten/kota masing-masing. Baru setelah itu disalurkan kepada aparat desa yang berhak.
sumber : MICOM