Rabu, 18 Juli 2012, 08:19
Muaya Beach at Jimbaran Bay |
Ketua Forum Kaling Jimbaran IGKG Yusa Arsana Putra, Selasa (17/7), mengatakan, Kelurahan Jimbaran berencana mengajukan judicial review terhadap undang-undang pajak yakni Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Yusa mengakui dalam hal penerapan sistem pemungutan PBB yang menggunakan sistem blok sudah beberapa kali dijelaskan oleh pihak KPP Pratama. Dirinya juga membenarkan bahwa dalam hal penentuan nilai PBB berkaitan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun yang disayangkannya adalah sistem penentuan NJOP yang dilaksanakan. “Menurut aturan kan NJOP ini ditentukan dengan melihat empat factor, yakni letak, pemanfaatan, peruntukan, dan faktor-faktor lainnya. Ini kan tidak mungkin dilakukan dengan sistem
blok,” papar Yusa.
blok,” papar Yusa.
Dijelaskannya pula, untuk pemungutan PBB saat ini baru menggunakan satu faktor saja yakni dalam hal letak lahan. “Terus pemanfaatan dan peruntukan lahan tidak dilihat? Kalau seperti ini di mana letak semangat pelaksanaan undang-undang secara murni?,” kata Yusa.
Atas dasar pemikiran inilah Yusa mengaku akan menghimpun kekuatan bersama beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Benoa untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini benar-benar harus segera dilakukan uji materi. Kalau tidak, bagaimana warga bisa membayar PBB kalau nilainya tinggi seperi ini tanpa adanya dasar pelaksanaan semangat undang-undang,” tambahnya.
Menyinggung mengenai pengajuan pengurangan PBB, Yusa membenarkan tidak ada rencana dari kepala lingkungan di Jimbaran untuk melakukan pengajuan secara kolektif. Pasalnya, menurutnya hal ini akan mubazir jika setiap adanya kenaikan nilai pajak warga selalu harus mengajukan pengurangan nilai pajak.
“Kalau masyarakat yang memang punya kepentingan untuk membayar pajak, mereka secara pribadi sudah langsung mengajukan ke KPP Pratama Badung Selatan. Tapi sebagian besar yang merasa tak ada kepentingan dan tidak mampu membayar, ya hanya diam saja. Kami kan tak mau selalu disibukkan hanya untuk mengajukan pengurangan nilai pajak. Kami ingin petugas pajak memang benar-benar melihat pemanfaatan dan peruntukan pajak bagi setiap lahan sebelum menentukan besaran PBB,” beber Yusa.
sumber : NUSABALI