Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » PDIP Minta Stop Polemik, Disel Astawa: KSPN Tembakan yang Membabibuta

PDIP Minta Stop Polemik, Disel Astawa: KSPN Tembakan yang Membabibuta

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 28 September 2013 | 2:56:00 PM

Wayan Disel Astawa, menyatakan tembakan dengan mengungkit keputusan pusat soal KSPN Besakih ini adalah permainan liar yang cenderung membabibuta. Bahkan, kata Disel Astawa, boleh dikata isu ini sengajha ditembakkan karena sudah kehabisan akal. “Yang menjadi pertanyaan besarnya bagi kami di Fraksi PDIP, kenapa KSPN Besakih ini baru diributkan sekarang? PP 50 itu kan sudah terbit tahun 2011. Kalau dalam politik, ini senjata yang sudah lumah (tidak tajam), bahkan boleh dbilang kehabisan akal, akhirnya ambil benda sembarangan untuk menyerang lawan,” kritik Disel Astawa di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Jumat (27/9)
Fraksi PDIP DPRD Bali minta stop polemik soal Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya masuk Kawasan Strategis Nasional Pariwisata (KSPN) berdasar PP Nomor 50 Tahun 2011. Fraksi PDIP memandang isu KSPN Besakih ini sebagai bola panas yang sengaja dilempar, terkesan mencari-cari kesalahan, dan cenderung mengadudomba.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Badung, Wayan Disel Astawa, menyatakan tembakan dengan mengungkit keputusan pusat soal KSPN Besakih ini adalah permainan liar yang cenderung membabibuta. Bahkan, kata Disel Astawa, boleh dikata isu ini sengajha ditembakkan karena sudah kehabisan akal. “Yang menjadi pertanyaan besarnya bagi kami di Fraksi PDIP, kenapa KSPN Besakih ini baru diributkan sekarang? PP 50 itu kan sudah terbit tahun 2011. Kalau dalam politik, ini senjata yang sudah lumah (tidak tajam), bahkan boleh dbilang kehabisan akal, akhirnya ambil benda sembarangan untuk menyerang lawan,” kritik Disel Astawa di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Jumat (27/9).

Disel Astawa menggarisbawahi, KSPN Besakih ini seharusnya dibahas dengan kepala dingin kalau ada pihak-pihak yang keberatan, bukan malah mendiskreditkan pemerintah Provinsi Bali. “Pemerintah itu ya kami di DPRD Bali dan Gubernur Bali,” tandas Disel Astawa. “Memang sebuah peraturan itu bisa saja ditafsirkan macam-macam. Tapi, yang menjadi pertanyaan kenapa baru sekarang diributkan? Kalau mau protes, harusnya kan dua tahun lalu. Kalau sekarang ini baru teriak, ya kesannya mencari-cari kesalahan. Lagian, untuk pengaturan kawasan-kawasan di Bali, sudah ada Perda RTRW dan sekarang mau dibahas Perda Zonasi-nya,” lanjut politisi PDIP asal Desa Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. Disel Astawa mengingatkan, tokoh-tokoh di Pulau Dewata terutama kalangan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sudah komitmen menjaga Bali tetap kondusif, mengingat daerah ini sedang menjadi sorotan dunia menyusul digelarnya perhelatan akbar Kontes Miss World 2013 dan KTT APEC 2013 di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Di tengah upaya menciptakan kondusivitas Bali ini, malah muncul gonjang-ganjing soal KSPN Besakih. ”Saya sebagai krama Badung Selatan malah mencurigai ada permainan politik di balik ribut-ribut KSPN Besakih ini. Kami berharap media massa bisa ikutlah menciptakan Bali yang kondusif menjelang KTT APEC,” pinta Disel Astawa yang Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali. Fraksi PDIP DPRD Bali sendiri mulai melakukan penelusuran terkait KSPN Besakih ini. Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng, Dewa Nyoman Rai Adi, menyatakan memang perlu ada klarifikasi Dewan terkait PP 50 Tahun 2011. Caranya, DPRD Bali ke Jakarta melakukan penelusuran.

“Ini penting agar rakyat bisa mendengar secara langsung melalui wakilnya di DPRD Bali. Untuk meyakinkan rakyat, termasuk media massa, ada baiknya pusat dimintai klarifikasi. Bila perlu, Menteri Pariwisatanya langsung yang bicara, jika tidak cukup dengan Prof Gede Pitana (Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pariwisata, Red),” tegas Dewa Rai Adi secara terpisah, Jumat kemarin. Dewa Rai Adi menyatakan, dalam PP 50 Tahun 2011 itu, tidak ada secara langsung menyentuh Pura Besakih terkait KSPN. Yang ada adalah kawasan Besakih dan sekitarnya. “Saya cermati di PP 55 Tahun 2011 itu tidak ada arah merusak Pura Besakih. Tapi, mengarah ke pembenahan fasilitas pariwisata dan infrastruktur kawasan itu sendiri,” ujar politisi PDIP asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Menurut Dewa Rai Adi, kalau pusat sudah memberikan klarifikasi ternyata masih juga terjadi polemik soal KSPN Besakih, maka ini patut dicurigai sebagai upaya pembunuhan karakter pemerintah Provinsi Bali.

“Kalau tetap saja dijadikan polemik, ya artinya ada mutan lain. Pembunuhan karakter pemerintah Provinsi Bali,” tandas Dewa Rai Adi. Sebelumnya, Gubernur Made Mangku Pastika sudah klarifikasi masalah SKPN Besakih dalam rapat paripurna DPRD Bali, Kamis (26/9). Pastika memaparkan, dalam rencana induk pembangunan pariwisata nasional, di Bali ada 11 KSPN dari keseluruhan 88 KSPN se-Indonesia. “(Dalam KSPN) Tidak ada disebutkan kata-kata Pura Besakih. Yang ada kawasan Besakih dan bentangan Gunung Agung. Sehingga kawasan itu bisa dikembangkan sebagai pariwisata nasional,” papar Pastika. Menurut Pastika, ayat-ayat dalam PP Nomor 50 Tahun 2011 (soal penetapan SKPN) jelas mengharuskan perhatikan kearifan lokal, lingkungan hidup, dan daya dukung rakyat. PP itu harus dijabarkan lagi. “Tidak ada yang mengancam sedikit pun kawasan suci. Memang ada satu media yakni Bali Post yang mengatakan itu (SKPN Besakih) usulan Gubernur.

Padahal, Gubernur tidak mengusulkan itu. Saya cek surat-surat masuk dan keluar, tidak ada. Dari mana dapat informasi itu?” tanya Pastika. Sedangkan Prof Gede Pitana sebelumnya menyatakan usulan kawasan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya masuk di antara 11 KSPN di wilayah Provinsi Bali berasal dari hasil rapat sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah pusat dengan berbagai komponen masyarakat, bukan usulan Gubernur Pastika. Dalam rapat sinkronisasi dan harmonisasi 2010 hingga medio 2011 itu, tidak ada komponen masyarakat yang mengusulkan nama Pura Besakih atau pura lain sebagai KSPN, yang ada adalah nama geografis atau wilayah. PP 50 Tahun 2011 soal KSPN ini pun, kata Prof Pitana, tidak secara otomatis berlaku di daerah, karena masih harus dibreakdown dengan aturan yang lebih detail dalam bentuk rencana induk pembangunan pariwisata provinsi dan rencana detail pembangunan pariwisata kabupaten/kota. Versi Prof Pitana, tidak mungkin terjadi pembangunan hotel di kawasan suci seperti Pura Besakih, sepanjang masyarakat diajak aktif mengawal implementasi PP 50 Tahun 2011.


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen