Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » Anggaran Review Perda RTRW Ditolak

Anggaran Review Perda RTRW Ditolak

Written By Dre@ming Post on Rabu, 30 Oktober 2013 | 7:25:00 AM

“Yang mau mengubah siapa? Lagian kita yang bikin itu,” ujar mantan Kapolda Bali ini seraya menegaskan dulu ketika ada desakan untuk revisi dan mengubah dirinya yang bertahan tidak menindaklanjutinya. Yang dimaksud dengan mengkaji itu, kata Pastika, adalah ketika Perda RTRW ini memerlukan tahapan lainnya. “Apa yang diperlukan setelah Perda RTRW ada. Maksudnya tahapan pelaksanaan selanjutnya seperti apa. Itu maksudnya,” jelasnya. Perda RTRW versi Pastika ada beberapa persoalan sehingga diperlukan sebuah review atau dikaji. Contohnya beberapa bangunan yang terkena radius kesucian. Misalnya di Pecatu Badung yang kena dampak Perda RTRW. Karena kawasan tersebut sudah terlanjur terbangun dalam radius kesucian yang sebelum Perda RTRW disahkan. Gbr Ist
DENPASAR - Penolakan atas usulan anggaran review (meninjau kembali) Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 sebesar Rp 1,9 miliar oleh sejumlah anggota DPRD Bali tidak membuat Gubernur Made Mangku Pastika ambil pusing, namun dia meminta harus ada solusi yang diberikan.

Gubernur Made Mangku Pastika usai sidang paripurna di DPRD Bali, Selasa (29/10) menegaskan, masalah anggaran memang harus ada persetujuan legislatif. Ditegaskannya, menyangkut review Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 tidak ada rencana diubah, tetapi harus dikaji atau ditinjau karena selama 5 tahun belum dapat dilaksanakan secara penuh. “Kalau anggaran ditolak ya sudah, tidak masalah. Karena dewan berhak menolak, karena itu memang harus ada persetujuan DPRD,” tegas Pastika. Gubernur Pastika meminta sejumlah pihak jangan berpikiran negatif dan beritikad tidak baik. “Jangan berpikiran negatif dulu, beritikad baiklah dulu,” pintanya. Kata Gubernur Pastika, selama lima tahun, Perda RTRW tidak bisa diterapkan. Pihaknya juga tidak pernah berkeinginan mengubah Perda RTRW, apalagi dirinya pernah secara tegas mengatakan memang tidak akan diubah. Terlebih dirinya juga yang membikin Perda tersebut.

“Yang mau mengubah siapa? Lagian kita yang bikin itu,” ujar mantan Kapolda Bali ini seraya menegaskan dulu ketika ada desakan untuk revisi dan mengubah dirinya yang bertahan tidak menindaklanjutinya. Yang dimaksud dengan mengkaji itu, kata Pastika, adalah ketika Perda RTRW ini memerlukan tahapan lainnya. “Apa yang diperlukan setelah Perda RTRW ada. Maksudnya tahapan pelaksanaan selanjutnya seperti apa. Itu maksudnya,” jelasnya. Perda RTRW versi Pastika ada beberapa persoalan sehingga diperlukan sebuah review atau dikaji. Contohnya beberapa bangunan yang terkena radius kesucian. Misalnya di Pecatu Badung yang kena dampak Perda RTRW. Karena kawasan tersebut sudah terlanjur terbangun dalam radius kesucian yang sebelum Perda RTRW disahkan.

“Kalau sudah terlanjur terbangun, dan menurut Perda RTRW harus dibongkar hal-hal seperti ini yang harus diatur kembali,” ujarnya. Bagaimana dengan Perda Zonasi? Gubernur Pastika mengatakan, Perda Zonasi itu berbeda lagi konteksnya. Apa yang tidak diatur dalam Perda RTRW tidak bisa diatur dengan Perda lain. Karena materi dan konteksnya beda. “Kenapa tidak bisa dilaksanakan, apa persoalannya, ya itu kita maksudkan untuk dilakukan kajian. Bagi kami ini penting, bukan untuk diubah,” tegasnya.


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen