Gelontoran dana ke desa sekitar Rp 3 miliar per desa, membuat Pemkab Badung waswas. |
MANGUPURA - Gelontoran dana ke desa sekitar Rp 3 miliar per desa, membuat Pemkab Badung waswas. Pasalnya, dana stimulus pembangunan yang cukup besar tersebut berpotensi penyimpangan. Tak ayal, bila kemudian Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD dan Pemdes) Baudng tiap tahun melakukan pemeriksaan.
“Tiap proses penganggaran terutama perencanaan akan diverifikasi. Kalau sudah sesuai, dana baru bisa dicairkan. Tiap tahun anggaran juga ada pemeriksaan agar anggaran sesuai pemanfaatannya,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD dan Pemdes) Kabupaten Badung Putu Gede Sridana, belum lama ini. Guna menekan terjadinya penyelewengan, Sridana juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kalau terjadi keganjilan. Dengan begitu, dalam pengelolaan anggaran desa bisa selalu terpantau paling tidak oleh masyarakat sendiri. Di Badung ada 46 desa yang memperoleh gelontoran dana penyisihan 10 persen dari pajak hotel dan restoran (PHR).
Masing-masing desa memperoleh gelontoran berkisar Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. Sridana tidak menampik jika besarnya dana yang diberikan ke desa berpotensi penyimpangan. Makanya, pemkab melakukan sejumlah upaya agar dana di desa tidak disalahgunakan. Pemkab melakukan verifikasi mulai dari tahap perencanaan kegiatan hingga pelaksanaan. Bagaimana soal dikotomi antara desa dan kelurahan, Sridana mengaku sudah menindaklanjuti ke pemerintah pusat. Masalahnya bukan soal dapat atau tidak dapat penyisihan dana 10 persen dari PHR. Namun 16 kelurahan di Badung sudah ditetapkan menjadi serupa dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
propinsibali.com_____
sumber : NusaBali