![]() |
Seorang petugas SPBU mengisi tangki motor di SPBU ayam wuruk, Denpasar, Kamis (1/1/2015). |
DENPASAR - Desakan masyarakat agar pemerintah melakukan perubahan harga BBM di Bali bakal terkabul. Gubernur Made Mangku Pastika telah menyetujui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011.
“Saya kemarin sudah menyetujui draf Ranperda, cuma nggak tahu kan harus dibahas kembali ke DPRD,” jelas Pastika usai menggelar pembukaan acara di Gedung Wiswa Sabha Provinsi Bali, Kamis (15/01/2015).
Pastika menjelaskan draf itu sudah diajukan untuk segera dibahas ke DPRD. “Tinggal sekarang bertemu dengan DPRD dan menunggu kapan DPRD bisa bersidang dan selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan angka yang disetujui sama dengan daerah lain yaitu sebesar lima persen. “Ya pokoknya sama dengan daerah lainnya,” katanya.
Dengan perubahan itu nanti pembagian alokasi dana bagi hasil ke daerah nanti juga akan mengalami perubahan.
“Kalau dahulu dapatnya sepuluh persen, dibagi tiga puluh persen ke provinsi dan tujuh puluh persen ke daerah. Nanti kalau lima persen diberikan sama pembagiannya seperti itu,” tandasnya.
Dijumpai terpisah sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bali, I Made Budastra belum mengetahui draf Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang telah disetujui oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
“Saya belum lihat kalau sudah masuk, nanti kroscek saja di sekretariat kalau memang sudah ada. Nanti tahapan itu kita mohonkan dari komisi II karena sudah sepakat dan kita mohonkan secepatnya,” ujar Budastra.
Budastra menjelaskan untuk mekanisme pembahasan perubahan perda harus melalui kelembagaan. Apabila draf surat itu sudah masuk, maka draf itu disesuaikan dengan draf revisi terhadap perda Nomor 1 Tahun 2011.
“Nah sekarang tinggal dilembaganya kapan dijadwalkan oleh badan musyawarah. Apakah nanti mau membuat Pansus atau seperti apa keputusannya,” tandasnya.
sumber : tribun