![]() |
Gubernur Bali Made Mangku Pastika berjalan di antara anggota DPRD Bali seusai sidang paripurna pembahasan pengurangan pajak PBBKB, Senin (26/1/2015) |
DENPASAR - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika memastikan bahwa tarif bahan bakar minyak (BBM) akan disamakan dengan harga di provinsi lain dengan pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2011, Senin (26/1/2015).
“Ini kan prosesnya, besok Selasa (27/1/2015) ada persetujuan dan penetapannya. Setelah itu kita segera kirim ke Depdagri. Kita kawal dan mudah-mudahan bisa cepat. Karena cuma nambah satu pasal saja,” ujar Pastika.
Pastika menjelaskan bahwa dirinya belum berani membuat Pergub kalau Perda-nya belum diverifikasi oleh Depdagri.
“Karena Perda mekanismenya kan begitu, dan yang jelas dari 10 persen menjadi 5 persen pokoknya samalah dengan provinsi lain,” tegasnya.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan bahwa perubahan tarif tidak disebutkan secara persis dalam Perda, tetapi nanti perubahannya akan dibahas melalui Pergub.
“Ya nanti Pergubnya yang membuat. Jadi kapan waktu misalnya naik lagi turun lagi tidak usah lagi mengubah Perda gitu,” katanya.
Disisi lain, katanya, kewenangan Gubernur semakin diperluas untuk menentukan tarif tersebut dengan Pergub.
“Ya, dan Pergubnya harus dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD,” terangnya.
ungasan.com
sumber : tribun