JAKARTA - Pemerintah akan membatasi kebijakan perizinan bagi industri di wilayah yang termasuk sebagai desa adat. Sebaliknya, untuk menaikan kesejahteraan, pemerintah akan mendorong kemandirian masyarakat di desa adat.
"Desa Adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya. Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah Desa Adat," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, dalam keterangan pers.
Marwan mengatakan, selama ini kewenangan masyarakat asli di desa adat kerap disingkirkan oleh kepentingan industri.
Padahal, menurut Marwan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa adat sudah diakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri.
Ia menambahkan, desa adat sebenarnya memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan wilayahnya sendiri.
Untuk memperkuat hal tersebut, penetapan desa adat akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
"Budaya sosial desa adat jangan diremehkan, apalagi mau disamakan dengan sistem desa lainnya. Yang penting mereka mampu mensejahterakan warganya," ujar Marwan.
ungasan.com
sumber : tribun