Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , » Akan Diubah, Pasal yang Menjerat Tersangka Pembunuhan Engeline

Akan Diubah, Pasal yang Menjerat Tersangka Pembunuhan Engeline

Written By Dre@ming Post on Selasa, 14 Juli 2015 | 4:27:00 PM

engeline
DENPASAR - Perubahan pengakuan tersangka Agus Tay Handa May berdampak pada sangkaan pasal yang dikenakan pada pria asal Sumba Timur itu.

Penyidik akan mengenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan kekerasan terhadap anak.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herri Wiyanto mengatakan, penyidik akan mengubah sangkaan Agus yang sebelumnya perannya sebagai eksekutor pembunuhan menjadi turut serta membantu pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

"Dia dijuntokan membantu saja," kata Herri, di Mapolda Bali, Senin (13/7/2015).

Ia menuturkan, saat ini berkas perkara Agus masih dalam tahap pemberkasan, tepatnya telah masuk pada resume.

Nantinya setelah berkasnya telah rampung barulah penyidik menentukan pasal yang disangkakan terhadap mantan pembantu Margriet Christina Megawe tersebut.

"Berkas Agus itu sudah masuk resume. Didalam resume itu nanti akan dibahas pasal-pasalnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.

Ia memastikan berkas perkara Agus akan terlebih dahulu dilimpahkan pada jaksa penuntut umum ketimbang berkas pembunuhan dengan tersangka Margriet.

"Agus kan sudah diproses dari tanggal 10 Juni 2015," tandas Herri.

Ia mengatakan, berkas yang dilimpahkan pertama terkait kasus Engeline yaitu, kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet. Berkas tersebut telah dilimpahkan pekan lalu.

"Berkas penelantaran tahap pertama sudah dikirim Jumat (10/7)," ucap Herri.











Ungasan.com___________________
sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen