Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , » PT TUN Jakarta Menangkan Kubu Agung Laksono, ARB Tidak Yakin

PT TUN Jakarta Menangkan Kubu Agung Laksono, ARB Tidak Yakin

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 11 Juli 2015 | 9:02:00 AM

PT TUN Jakarta Menangkan Kubu Agung Laksono, Aburizal Bakrie Tidak Yakin PT TUN Menangkan Kubu Agung
PT TUN Jakarta Menangkan Kubu Agung Laksono

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Mednkum HAM. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Berdasarkan putusan PT TUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai oleh Arif Nurdu'a, Jumat (10/7/2015), memutuskan menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding. Majelis hakim juga membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding.

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar.

Ditemui usai acara buka bersama Kamar Dagang Indonesia di Jakarta Convention Center, Jumat (10/7/2015) malam. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, tidak yakin bila pengajuan banding yang diajukan kubu Agung diterima PTTUN. Baca: Aburizal Bakrie Tidak Yakin PTTUN Menangkan Banding Kubu Agung.

Aburizal Bakrie Tidak Yakin PT TUN Menangkan Kubu Agung

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical), tidak yakin bila pengajuan banding yang diajukan kubu Agung Laksono diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). PT TUN memutuskan bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah.

"Dari mana? Siapa bilang? Ditolak?" kata Aburizal seusai acara buka bersama Kamar Dagang Indonesia di Jakarta Convention Center, Jumat (10/7/2015) malam.

Aburizal berulang kali menyatakan bahwa ia yakin keputusan banding yang diajukan Agung Laksono tidak diterima pengadilan. Berkali-kali wartawan memastikan bahwa PTTUN mengesahkan SK Menkumham yang mencantumkan kepengurusan kubu Agung, tetapi Aburizal tetap bersikeras.

"Bukan, banding itu yang tidak diterima," ucap mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu.

Saat kembali diluruskan bahwa keputusan majelis hakim PTTUN adalah mengabulkan banding Agung Laksono, Aburizal akhirnya mengaku belum mendapat informasi akan hal itu. "Ya, saya enggak tahu itu. Saya belum dapat informasi banding dari Kemenkumham tidak diterima," ucap Aburizal.

Dalam putusan yang dikeluarkan hari ini, majelis hakim PT TUN yang diketuai Arif Nurdu'a menyatakan menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding. Majelis hakim memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus Golkar hasil Munas Ancol.

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengketa tentang SK Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar.

PT TUN Menangkan Kubu Agung, Yusril Ajukan Banding ke MA

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang diketuai Arif Nurdu'a menyatakan menerima banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding.

Atas putusan itu kuasa hukum Partai Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan atas putusan tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau saya baca web PT TUN putusannya N.O artinya putusan yang tidak memutuskan apa-apa. Saya baru bisa paham apa yang dimaksudkan dengan N.O tersebut kecuali membaca putusannya lebih dulu," kata Yusril lewat pesan singkatnya, Jumat (10/7/2015).

Diberitakan, majelis hakim memutuskan pembatalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus Golkar hasil Munas Ancol.

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengketa tentang SK Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar.

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.









sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen