Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , » APZ Digugat Masyarakat Pecatu, Pansus Bakal Undang PHDI

APZ Digugat Masyarakat Pecatu, Pansus Bakal Undang PHDI

Written By Dre@ming Post on Kamis, 20 Agustus 2015 | 7:28:00 AM

Mantan Ketua Pansus Penyempurnaan Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 yang juga anggota Pansus I Wayan Disel Astawa
DENPASAR - Sempat dikatakan macet karena Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 sebagai rujukan menyusun Perda Arahan Peraturan Zonasi (APZ) digugat masyarakat Pecatu Badung, Pansus Ranperda APZ DPRD Bali akhirnya menggelar rapat dengan Tim Ahli, Rabu (19/8) di Ruangan Banmus Gedung DPRD Bali. Dalam rapat ini dibedah pasal per pasal. Pansus Ranperda APZ berencana mengundang Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali untuk sinkronisasi istilah dharmasala dan akomodasi pariwisata di kawasan suci sebelum diakomodir dalam Perda APZ.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus APZ I Kadek Diana, hadir mantan Ketua Pansus Penyempurnaan Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 yang juga anggota Pansus I Wayan Disel Astawa, I Nengah Tamba, I Wayan Suyasa dan I Wayan Kariartha. Sementara dari Tim Ahli hadir mantan Kepala Bappeda I Nengah Suarca, Kepala Bappeda Provinsi Bali I Putu Astawa, perwakilan Biro Hukum dan sejumlah akademisi. Disel Astawa mengungkapkan, semangat Perda APZ yakni memberikan ruang kepada kabupaten dan kota untuk menyusun aturan di tingkat kabupaten dan kota dalam pemanfaatan ruang yang rujukannya Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009. Namun Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 dirasakan belum memberikan rasa adil, sehingga sempat digugat krama Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Gugatan krama Pecatu ini dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terutama terkait dengan pemanfaatan ruang dan pasal-pasal kawasan suci yang diatur oleh bhisama PHDI, sempadan jurang yang melarang pelaksanaan pembangunan akomodasi pariwisata pada radius daerah tersebut telah mengakibatkan terlanggarnya hak krama Pecatu. Karena di kawasan Pecatu Badung sudah ada kuno dresta, aturan di desa adat setempat yang sudah berlaku turun temurun jauh sebelum bhisama PHDI Tahun 1994 terbit. “Mereka tidak bisa melaksanakan tanah milik mereka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Dasar Pokok Agraria. Secara umum penyusunan Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009 dalam putusan Mahkamah Agung sudah mengacu dengan perundang-undangan yang ada. Tidak ada yang salah, tetapi untuk pengaturan kawasan suci masyarakat tetap diberikan hak dengan kearifan lokal. Kami ingin Tim Ahli di sini bisa memberikan masukan,” ujar Disel Astawa mengawali pembahasan, kemarin.

Disel Astawa mengatakan, pihaknya sangat paham dengan bhisama yang ingin menjaga kawasan suci di Bali. Namun harus ada juga pertimbangan bahwa rakyat jangan sampai jatuh miskin karena mereka dikekang sebuah aturan. Apa yang menjadi kearian lokal atau dresta yang sudah ada tidak ditabrak. “Makanya kami berharap ada sinkronisasi supaya rakyat bisa memanfaatkan lahan mereka sendiri karena mereka juga dilindungi undan-undang,” ujar politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. Kepala Bappeda Provinsi Bali Putu Astawa sempat urun pendapat. Kata Astawa, Perda APZ nanti bukan rujukan untuk perizinan. Namun sebuah aturan yang akan mengatur kawasan di kabupaten dan kota, untuk mengubah yang kaku menjadi lebih luwes. “Perda APZ ini bukan sebagai penerbitan izin. Soal izin pengaturan kawasan adalah kabupaten dan kota. Kita tegaskan Perda APZ ini jangan mempengruhi penerbitan izin,” ujar mantan Kepala BPMPD Pemprov Bali ini.

Dalam rapat kemarin pembahasan keberadaan akomodasi menjadi alot. Karena bicara kawasan suci di Bali yang terjadi saat ini, di sekitar Pura juga banyak berdiri fasilitas pariwisata seperti hotel. Namun ada bhisama yang mengatur. Ketua Pansus APZ Kadek Diana mengatakan, ada surat PHDI Bali kepada DPRD Bali, yang direkomendasikan di sekitar kawasan suci adalah fasilitas akomodasi umat yang disebut dharmasala (semacam pasraman atau tempat meditasi). Nah dalam ketentuan umum yakni point 77 draf Ranperda APZ yang dibahas kemarin istilah dharmasala ini masih belum final. Dalam point 77 tersebut berbunyi: “Usaha penyediaan akomodasi adalah pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pariwisata lainnya”. Untuk itu, Pansus APZ pun berencana mengundang PHDI nanti membahas istilah dharmasala ini. Tim Ahli Nengah Suarca mengatakan Perda APZ yang dirancang sebenarnya mengakomodir semuanya, terutama pengaturan kawasan suci. Dalam Perda APZ harus dirumuskan kawasan suci tidak diganggu, namun tidak mengabaikan sisi ekonomi masyarakat. “Kita harus akomodir semuanya tanpa mengabaikan satu sama lain,” ujar Suarca.

Sementara Ketua Pansus Ranperda APZ Kadek Diana mengatakan, pihaknya akan rapat marathon lagi guna menyempurnakan pasal-pasal yang ada. Supaya Ranperda APZ nanti bisa tuntas secepatnya. Soal kawasan suci yang didalamnya mengatur istilah dharmasala dan istilah akomodasi perlu mendengar pihak PHDI. “Kami akan undang PHDI supaya sinkronisasi antara dharmasala dan akomodasi bisa diputuskan tanpa merugikan siapapun,” ujar politisi PDIP asal Sukawati Gianyar ini.













sumber : nusabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen