Ilustrasi - Kos-kosan di Banjar Beraban, Desa Dinas Dauh Puri Kauh, Denpasar |
DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar merencanakan peraturan baru. Peraturan ini berisi tentang siapa saja yang menyewakan tempat tinggal minimal dua kamar sudah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini dirancang dalam peraturan daerah (Perda) tentang izin usaha pemondokan.
Namun belum sampai rencana itu dijalankan, DPRD Kota Denpasar sudah pesimistis.
Jajaran Pansus III DPRD Kota Denpasar menilai Perda tersebut hanya akan jadi macan ompong.
Apa sebenarnya isi Perda Pemondokan?
Berikut isi Perda yang diringkas:
Tentang Perda Pemondokan
- Pemkot Denpasar berencana menerbitkan Perda tentang izin usaha pemondokan.
- Rencananya, siapa saja yang menyewakan tempat tinggal minimal dua kamar sudah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Tidak ada titik temu antara eksekutif dan legislatif dalam rencana ini.
- Pansus III DPRD Kota Denpasar menilai Perda tersebut hanya akan jadi macan ompong seperti halnya Perda Rokok dan Perda Kawasan Hijau.
- Dewan menilai ada banyak kendala yang harus dihadapi dalam usaha penegakan Perda ini nanti. Di antaranya, keberadaan tanah adat dan banyaknya kos-kosan yang sudah dibangun yang masih diragukan sudah memiliki izin atau belum.
- Calon Perda itu dianggap tidak memiliki niat untuk menyejahterakan rakyat. Padahal, hal itu menjadi salah satu prasyarat atau substansi pembentukan Perda.
sumber : tribun