Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani menjelaskan, dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 ini akan ada penambahan tugas di tingkat provinsi. "Tugas provinsi, selain kelola SLB, juga nanti akan mengelola SMA/SMK. Hal ini kemudian disusul oleh penegasan dari Kementerian Dalam Negeri tentang proses penataan terkait sarana prasarana termasuk personalia," ujarnya, Kamis (17/9) kemarin. Meski akan berlaku pada tahun 2017 mendatang, diakui pendataan memerlukan waktu yang cukup lama. "Per 31 Maret 2016, pendataan dan verifikasi data harus sudah selesai. Saat ini sampai Maret (2016) mendatang provinsi harus melakukan verifikasi lapangan," jelasnya. Verifikasi yang dimaksud terdiri dari pendataan aset, jumlah guru, dan kelengkapan lain. "Per 2 Oktober 2016, semua proses yang terkait dengan administrasi berita acara harus sudah diserahkan dari bupati/walikota kepada Gubernur Bali," tegasnya.
Nantinya, kewenangan mengelola sepenuhnya ada di provinsi. "Tenaga kependidikan penuh menjadi tanggungjawab provinsi. Jika sebelumnya dana dari APBN ditransfer ke APBD kabupaten/kota, nanti akan ditransfer ke provinsi. Termasuk gaji guru nanti dari pusat akan ke provinsi dan didistribusikan pada guru-guru. Semua SMA/SMK penuh menjadi pengelolaan provinsi," tegasnya.
Dalam proses verifikasi, TIA mengaku pihaknya tidak bekerja sendiri. Ada tim verifikasi yang terdiri dari Biro Aset terkait aset, Biro Keuangan terkait pos keuangan sekolah dan sumber dana sekolah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyangkut personalia, serta dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. "Verifikasi harus dilakukan secara akurat. Jadi berapa barang masuk, luas tanah, dan lain sebagainya harus otentik. Jangan sampai ada guru yang tak tercatat, sebab nanti bisa gak dapat gaji. Akhirnya ribut-ribut. Maka itu kami mohon kerjasama kabupaten/kota selama proses verifikasi ini," imbuhnya.
propinsibali.com_____
sumber : nusabali