DENPASAR - Dugaan pemerasan terhadap WNA asal Taiwan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali sedang didalami oleh penyidik Polresta Denpasar. Sementara Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan menindak tegas dua petugas tersebut jika terbukti memeras.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi RI, Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan pada pihak kepolisian.
"Apabila ada anggota saya yang dalam pelaksanaan tugasnya melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan kewenangan tentu ada aturan kode etik profesi maupun disiplin. Kita akan lakukan penindakan," tegas Ronny.
Bahkan, jika terbukti melakukan tindak pidana maka pihaknya akan menyerahkan keduanya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terkait sanksi pemecatan. Ronny mengatakan sanksi tersebut harus melalui proses. Salah satunya, pelapor harus mampu menunjukkan alat bukti terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.
"Alat bukti harus bisa ditunjukkan oleh pelapor. Kita juga akan melihat proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian," ujar mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Terpisah, Kapolresta Denpasar, Kombes Anak Agung Sudana mengatakan, WNA Taiwan, Zhang Tao (33) mengaku tidak hanya diperas namun, sejumlah uang korban pun diduga dirampas oknum petugas Imigrasi Kelas I Ngurah Rai.
Fakta itu terkuak dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Kita masih lakukan penyelidikan lebih dalam supaya kasus ini terungkap dengan jelas," ungkap Sudana.
Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi serta kamera CCTV untuk mengungkap kronologis kejadian tersebut.
"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi. Kalau nanti sudah ada tersangkanya akan kita sampaikan" ujar mantan Kabid Propam Polda Bali ini.
Sejauh ini baru tiga saksi yang diperiksa, yaitu Zhang Tao sebagai korban bersama dua temannya. Untuk melancarkan pemeriksaan, polisi mendatangkan satu translater untuk memperlancar pemeriksaan.
propinsibali.com_____
sumber : tribun