Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , , » Mantan General Manager Ini Tipu 16 Hotel di Denpasar dan Kuta

Mantan General Manager Ini Tipu 16 Hotel di Denpasar dan Kuta

Written By Dre@ming Post on Selasa, 10 Mei 2016 | 7:52:00 AM

Polres Kuta gelar tersangka kasus tindak pidana penipuan 16 hotel di wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan (Bali Selatan).
MANGUPURA – Seorang pria bernama Indra Maulana (40) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta pada Selasa (3/5/2016).

Pasalnya, pria yang juga mantan general manager (GM) sejumlah hotel ternama di Indonesia itu melakukan tindak pidana penipuan di 16 hotel di wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan (Bali Selatan).

Akibat perbuatan tersangka, total 16 hotel itu mengalami kerugian sekitar Rp 120 Juta.

Modus tersangka dijelaskan Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, dengan cara menginap di hotel atau villa laiknya tamu yang lain.

Tersangka disebutkan melakukan aksinya dari awal tahun 2016 ini sampai pada akhirnya dibekuk jajaran Reskrim Polsek Kuta pada tanggal 3 Mei 2016.

"Modus penipuan yang dilakukan tersangka menginap di hotel atau villa seperti tamu lainnya. Saat hendak check out, dia menyampaikan kepada karyawan hotel bahwa akan membayar lewat banking internet. Setelah dicek oleh karyawan hotel ternyata nihil. Ini termasuk modus penipuan baru," jelas Kapolsek Kuta didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno di Mapolsek Kuta, Senin (9/5/2016).

Untuk di wilayah Kuta, imbuhnya ada sekitar 6 hotel yang melapor antara lain, Hotel Mercure Kuta, Hotel Harris Kuta, Hotel Harris Jalan Raya Kuta Badung, Hotel TS Suite, Hotel Harris Seminyak, dan Hotel Alaya Kuta.

Dan masih ada beberapa hotel lainnya tengah dalam proses pengembangan.

Terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan penyelidikan dengan menanyai saksi-saksi dan mempelajari rekaman CCTV di sejumlah hotel tempat tersangka pernah menginap.

"Total kerugian sekitar Rp120 juta, pelaku kita tangkap di Hotel Alaya, dari CCTV yang kita dapatkan didapat ciri-ciri pelaku dan akhirnya kita tangkap saat dia mau check out," ujarnya.

Terkait dengan motif, tersangka berucap bahwa dirinya hanya berawal dari coba-coba dan akhirnya keterusan.

"Mencoba satu dua kali bisa, dan akhirnya keterusan," kata pria asal Bandung, Jawa Barat ini.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti beberapa kartu kunci hotel, satu lembar bill hotel Mercure, dua lembar registrasi hotel Mercure, satu lembar copy registrasi hotel Harris, satu lembar reservasi Harris Hotel.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 379a KUHP jo Pasal 35 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.





sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen