Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , , » "Pengadilan Tak Miliki Kewenangan" Gugatan Disel Astawa Ditolak Hakim

"Pengadilan Tak Miliki Kewenangan" Gugatan Disel Astawa Ditolak Hakim

Written By Dre@ming Post on Rabu, 08 Juni 2016 | 8:14:00 AM

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato penutupan Rakernas I PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (12/1/2016). PDI Perjuangan secara tegas akan terus berjuang untuk memastikan, mengawal, mengarahkan dan mengamankan kebijakan-kebijakan politik Pemerintah secara nasional agar tetap berpijak dalam nilai-nilai Pancasila.
DENPASAR - Pupus sudah harapan Wayan Disel Astawa untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya.

Pasalnya, gugatan atas pemecatan dirinya sebagai kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Megawati Soekarnoputri (DPP PDIP), Wayan Koster (DPD PDIP Bali) dan Nyoman Giri Prasta (DPC PDIP Badung) kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (6/6/2016).

Majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa dengan hakim anggota, Sutrisno dan Ni Made Purnami menolak gugatan yang diajukan kader PDIP dari Ungasan, Badung tersebut.

Dalam putusan majelis hakim menegaskan, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perseteruan antara penggugat dengan para tergugat.

Karena perselisihan atau permasalahan antara penggugat Wayan Disel Astawa dengan PDIP terjadi di ranah politik.

Sehingga perselisihan tersebut harus diselesaikan di partai sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 jo pasal 33 UU No 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Perkara gugatan yang diajukan penggugat adalah mengenai perselisihan partai politik maka mekanisme penyelesaiannya harus melalui Mahkamah Partai sebagaimana diatur pasal 33 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya. Pun majelis hakim menyarankan agar penggugat untuk menempuh upaya hukum bila tidak menerima putusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wayan Disel Astawa dipecat sebagai kader PDIP karena membelot saat Pilkada Badung beberapa waktu lalu.

Alasan pemecatan seperti dikatakan Gede Indria, salah satu kuasa hukum tergugat, karena Disel terbukti membelot.

Bukti itu di antaranya foto Disel mengacungkan dua jari tanda victory.

Dua jari itu mengindikasikan dukungan terhadap pasangan cabup/cawabup Made Sudiana dan Nyoman Sutrisno (paket Susu), yang merupakan rival Nyoman Giri Prasta - Ketut Suiasa (GiriAsa) dalam Pilkada lalu.

Selain memiliki bukti foto, Indria juga mengklaim memiliki bukti lain, yakni percakapan melalui SMS (Short Massage Service) dan BBM (BalckBerry Mesenger).

‎Dalam percakapan lewat SMS dan BBM itu, Disel meminta agar tidak mendukung paket GiriAsa yang diusung PDIP.

Apa yang dilakukan Wayan Disel Astawa ini menurut Gede Indria, melanggar Pasal 21, 22 Anggaran Dasar partai.

Selain itu, Disel Astawa juga telah melanggar instruksi partai saat Pilkada Badung.

Instruksi tersebut memerintahkan seluruh kader mendukung paket GiriAsa.

Atas tudingan PDIP tersebut, Wayan Disel Astawa membantah membelot dalam Pilbup Badung dengan mendukung Sudiana dan Sutrisno (paket Su-Su).

Ini dibuktikan dalam Pilbup Badung tersebut, di wilayah dapil (daerah pemilihan) penggugat di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, penggugat berhasil memenangkan paket PDIP dengan memperoleh suara sangat signifikat yaitu 4.834.

Tidak terima dengan pemecatan tersebut, Wayan Disel Astawa kemudian menggugat PDIP di pengadilan.

Dalam gugatannya, Wayan Disel Astawa menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 30 miliar dan immateril Rp 5 miliar.

Selain itu, dalam provisi, penggugat meminta haknya sebagai anggota PDIP dalam hal kedudukannya sebagai anggota DPRD Bali periode 2014-2019 dikembalikan.

Karena dengan pemecatan tersebut maka Wayan Disel Astawa terancam di PAW (pengganti antar waktu).

Ditemui seusai putusan sela, Gede Indria mengatakan, putusan majelis hakim tersebut membuktikan bahwa gugatan Disel Astawa salah alamat alias tidak nyambung atau tidak ada hubungannya dengan pengadilan umum.

“Ibarat kepiting di bawah batu. Sudah di bawah batu, tak bisa merangkak lagi. Sudah tidak punya bapak, gugatan penggugat tak berdasar dan tak nyambung," ungkap Indria.

Tidak hanya itu, Gede Indria juga mengatakan, pihak PDIP akan mendesak gubernur untuk menandatangani PAW dari Wayan Disel Astawa.

Disinggung tentang upaya hukum yang akan ditempuh penggugat, Gede Indria mengatakan, silakan saja dan tetap tidak akan mundur dan siap meladeni upaya hukum kasasi dari penggugat.




sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen