Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , » Bunuh Satu Keluarga, Komang dan Putu Anita Tak Siap Dihukum Mati

Bunuh Satu Keluarga, Komang dan Putu Anita Tak Siap Dihukum Mati

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 30 Juli 2016 | 7:21:00 AM

Heru dan Anita saat mengajukan permohonan PK di PN Denpasar, Jumat (29/7/2016). Pengajuan PK diterima Panitera Muda Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Sukarta
DENPASAR - Setelah beberapa kali tertunda, pasangan suami istri (pasutri) terpidana mati, Heru Ardianto alias Komang dan Putu Anita Sukra Dewi resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis mati yang diterimanya.

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan satu keluarga yaitu Made Purnabawa (28) dan istrinya, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Badung pada 16 Pebruari 2014 lalu.

Dari balik jeruji besi tahanan Pengadilan Negeri Denpasar, Heru terlihat tegar dan beberapa kali terlihat berbincang dengan para petugas yang mengawalnya.

Saat ditemui, pria asal Banyuwangi Jawa Timur ini menyapa ramah dan menyatakan dirinya dalam keadaan sehat, pun demikian dengan Anita.

"Keadaan saya dan istri baik dan sehat, bersyukur masih diberikan kesehatan oleh Tuhan," ujar Heru dengan nada pelan, Jumat (29/7/2016)

Saat ditanyakan pengajuan PK ini, Heru menyatakan, dirinya dan istri ingin menjalani hidup dengan baik dan mengaku menyesali apa yang telah dia perbuat sebelumnya.

Dengan pengajuan PK ini, dia berharap besar diberikan keringanan hukuman.

"Saya berharap yang terbaik dari pengajuan PK ini. Saya ingin belajar jadi orang baik. Apa yang saya lakukan sebelumnya adalah salah dan saya bertobat," ucap Heru.

Usai berbincang, Heru dan Anita pun langsung digiring oleh petugas pengawal dan kuasa hukumnya dari tahanan menuju ruang panitera untuk mendaftarkan pengajuan PK.

Saat pengajuan PK, kedua narapidana ini diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Denpasar, I Made Sukarta.

Kuasa hukum keduanya, Edy Hartaka mengatakan meskipun kedua terpidana melakukan perbuatan menghilangkan nyawa satu keluarga, paling tidak bisa diberikan keringanan.

"Apa yang dilakukan para terdakwa ini memang salah, mereka membunuh. Tapi kan tidak seperti kejahatan teroris," jelas pengacara asal Solo, Jawa Tengah ini.

Ditanya apakah ada pesan dari kedua terpidana, Edy menyatakan, Heru dan Anita meminta dirinya untuk bisa memperjuangan agar mendapat hukuman ringan (seumur hidup).

"Mereka berpesan, agar diperjuangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman. Mereka sudah bertobat dan mereka berharap besar bisa menjadi hukuman seumur hidup. Yang terpenting mereka bisa membimbing anaknya yang kini dititip di panti asuhan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pasutri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi.






sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen