JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali pupus di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Permohonan bandingnya ditolak.
Atas putusan itu, Jero dihukum 4 tahun penjara karena korupsi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 9 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo dikutip dari website MA, Jumat (26/8/2016).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada politisi Partai Demokrai asal Bangli, Bali, itu.
Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.
Jero dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,44 miliar, ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun anggaran 2008-2011.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.
Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan melanggar Pasal 3 dan 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber : tribun