Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , » Ketahuan Beristri, Pelaku Gorok Leher Pacar Hingga Nyaris Putus

Ketahuan Beristri, Pelaku Gorok Leher Pacar Hingga Nyaris Putus

Written By Dre@ming Post on Selasa, 23 Agustus 2016 | 6:48:00 AM

Hanya gara-gara mau diputus hubungan cintanya karena telah memiliki istri dan anak, pria asal NTT ini tega menggorok leher Ita sehingga pita suara nyaris putus dan menusuk perut Ita menggunakan pisau dapur. Gbr Ist
DENPASAR – Perbuatan terdakwa Ngongu Lega (39) terhadap saksi korban Yulita Haumen alias Itahumen alias Ita (26) tergolong kejam.

Betapa tidak, hanya gara-gara mau diputus hubungan cintanya karena telah memiliki istri dan anak, pria asal NTT ini tega menggorok leher Ita sehingga pita suara nyaris putus dan menusuk perut Ita menggunakan pisau dapur.

Akibat dari perbuatan sadisnya, Lega harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan persidangan, Senin (22/8) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Diterangkan Jaksa, kejadian berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai buruh toko bangunan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung datang ke tempat tinggal Ita di jalan Uluwatu No 66 X Banjar Tengah, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Kemudian terjadilah pertengkaran antara keduanya, karena Ita berkeinginan memutuskan hubungan asmaranya dengan terdakwa.

"Mendengar permintaan saksi korban tersebut, terdakwa tidak ingin memutuskan hubungan dengan saksi korban. Terdakwa pun emosi lalu mengeluarkan sebuah pisau yang diselipkan di saku di belakang celananya," ujar Jaksa Adhi Antari.

Selanjutnya dengan menggunakan tangan kiri, terdakwa memegang dagu korban hingga korban jatuh terlentang.

Sedangkan tangan kanan terdakwa memegang pisau dapur.

"Dengan posisi terlentang, terdakwa mengarahkan pisau yang dipegangnya, kemudian mengarahkan pisau tersebut ke leher, lalu melukai saksi korban sebanyak tiga kali. Saksi korban berontak namun terdakwa yang tengah marah kembali menghujamkan pisaunya ke perut saksi korban," ungkap Jaksa Adhi Antari.

Dari gorokan dan tusukan, saksi korban mengalami luka pada bagian leher, perut, bahu dan lengan.

Pun berdasarkan hasil visum at repertum dokter Rumah Sakit Sanglah menyimpulkan, pada saksi korban ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam dan luka lecet gores akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut menimbulkan bahaya maut bagi korban.

Sidang pun dilanjutkan dengan menghadirkan saksi korban Ita dan saksi I Nyoman Suguharto.

Ita yang masih dalam kondisi lemah karena sejumlah lukanya yang belum pulih hanya bisa mengangguk dan sesekali menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa serta kuasa hukum terdakwa dengan suara pelan.

Perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ini pun membenarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Adhi Antari.

Dijelaskan Ita, dirinya baru 3 bulan menjalin hubungan asmara dengan Lega.

Mereka bertemu karena satu tempat kerjaaan sebagai buruh toko bangunan di Jimbaran.

Setelah hubungan berjalan 3 bulan, Ita berniat memutuskan hubungan dengan Lega lantaran terdakwa telah memiliki istri dan anak.

"Awal pacaran, saya tidak tahu dia punya istri. Tahu dari dia langsung. Saya minta dia sudah punya istri dan tinggal di Malaysia. Dari sana kami bertengkar," ucap Ita pelan.

Perempuan yang baru 9 bulan menetap di Bali ini menjelaskan, saat cekcok posisinya tengah berhadap-hadapan dengan terdakwa.

Kemudian Lega memegang dagunya hingga terjatuh, lalu mengambil pisau dari balik celana dan mengarahkan ke leher.

"Posisi kami saling berhadapan. Waktu datang dia sudah bawa pisau. Saya tidak tahu dia dapat pisau dimana, Setelah menusuk dia langsung pergi. Dia memang sering datang ke tempat saya," jelas Ita.

Dalam dakwaan dijelaskan Jaksa Adhi Antari, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ita dengan rencana lebih dahulu hingga mengakibatkan korban luka berat.

Atas perbuatannya, Lega diancam pasal berlapis dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP. Sedangkan dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP," terang Jaksa Adhi Antari.



sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen