Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , » Pungli dengan Ancaman dan Pemerasan, Orang Ini Dibekuk

Pungli dengan Ancaman dan Pemerasan, Orang Ini Dibekuk

Written By Dre@ming Post on Senin, 13 Februari 2017 | 8:27:00 AM

Dari penangkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 900 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar serta pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar. Gbr Ist
DENPASAR - Tim Unit Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) Direktorat Kriminal Umum Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan seorang pelaku pungli di Jalan Buluh Indah, Denpasar, Kamis (9/2/2017).

Pelaku bernama IWS (40) yang juga merupakan oknum anggota dari salah satu ormas di Bali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas gabungan mendapatkan informasi adanya tindakan punggutan liar dari informasi masyarakat.

Aksi pungli tersebut menurut informasi kerapkali terjadi.

Bahkan, dalam menarik punggutan liar, pelaku juga melakukan pengancaman dan pemerasan kepada masyarakat.

"Pelaku juga diduga melakukan pengancaman dan pemerasan," beber sumber kepolisian, Denpasar, Minggu (12/2/2017).

Mendengar informasi itu, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan.

Pelaku yang diintai petugas kemudian ditangkap di sebuah gudang rongsokan di Jalan Buluh Indah saat tengah meminta punggutan liar.

"Pelaku bekerja sebagai tukang parkir di pertokoan profil, statusnya sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.

Dari penangkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 900 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar serta pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja membernarkan perihal penangkapan pelaku pungli ini.

"Betul sekali, kami mengamankan sejumlah uang dan tiga lembar bukti pelunasan," tegasnya.

Hingga saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut terkait tindakan punggutan liar yang sudah dilakukannya.

Sebelumnya, Polda Bali juga menangkap 3 orang pelaku pungutan liar (pungli) dari Desa Tulikup Kabupaten.

Ketiganya berinisial INP (62), IGNOM (45), dan IGNR (50).

Dari ketiga pelaku, diketahui salah satunya merupakan Kepala Desa Tulikup.

Polda Bali telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka sejak hari Sabtu, (17/12/2016), dan sedang menjalani penahanan sementara selama 20 hari hingga hari Kamis (5/1/2016) mendatang.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 33 juta, 3 buah handphone yang digunakan oleh tersangka, dan dokumen-dokumen, serta pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi, dari proses penyidikan tersebut.

Ketiga tersangka ini disangkakan dengan pasal 12 e undang-undang tindak pidana korupsi pasal 55.

"Berdasarkan cukupnya bukti, target kami secepatnya sampai ke tahap pemberkasan agar bisa diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Bali," ucap Wedana.

Diketahui ketiga tersangka ini merupakan merupakan perangkat desa Kabupaten Gianyar. INP merupakan Kepala Desa Tulikup, IGNOM merupakan Kelian Dusun Banjar Dinas Menak Desa Tulikup, dan IGNR merupakan Pekaseh Subak Siyut Desa Tulikup

Ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja melakukan pungli kepada seseorang untuk membayar uang sebesar Rp 30 juta.

Wedana menjelaskan, modus tersangka melakukan ini adalah meminta uang Rp 30 juta kepada korban yang sedang mengurus administrasi di kantor Desa Tulikup Kabupaten Gianyar untuk kepentingan pribadi.

"Padahal diketahui dalam ketentuan peraturan desa (Perdes) terdapat dasar-dasar pengenaan tarif biaya pengurusan administrasi konservasi tanah adalah sebesar Rp 500 ribu, namun oleh INP dan IGNOM diminta Rp 30 juta," jelas Wedana.

Sebelumnya korban bernama Krisnadiana (37) sudah pernah mengurus tanah di Kantor Desa Tulikup Kabupaten Gianyar pada bulan November 2016.

Ia datang untuk mengurus sisa tanah seluas 4 are dari total keseluruhan 10 are, namun tidak sampai selesai.

Hingga pada hari Jumat tanggal (16/12/2016) lalu, korban kembali ke Kantor Desa Tulikup dan dimintai uang sebesar Rp 30 juta oleh tersangka.

Awalnya korban korban hanya memberikan Rp 2 juta, namun ditolak oleh para tersangka.

Mereka memaksa korban, sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka.

Menurut Wedana, INP merupakan kepala desa periode pertama di Desa Tulikup dengan masa jabatan 2012 hingga 2018.

Begitu pula dengan IGNOM dan IGNR.

Ketiganya terbukti dengan membubuhkan tanda tangan mereka dalam dokumen.

"Barang bukti berupa uang Rp 30 juta tersebut selanjutnya akan kami limpahkan ke tahap 2, apapun putusan pengadilan apakah dikembalikan kepada pihak korban atau untuk kas negara, kita tunggu putusannya nanti," tutup Wedana.








sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen