Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » APBD Perubahan 2017, Penunggu Pasien Dipastikan Rp 450 Ribu per Hari

APBD Perubahan 2017, Penunggu Pasien Dipastikan Rp 450 Ribu per Hari

Written By Dre@ming Post on Kamis, 03 Agustus 2017 | 7:56:00 AM

“Secara prinsip tidak ada masalah (draf perbup, Red), hanya ada beberapa poin masih perlu direvisi. Setelah dari TP4D nanti langsung ditandatangani oleh Bapak Bupati,” jelas Sudarsana.Dalam APBD Perubahan tahun 2017 ini, anggaran yang disiapkan untuk santunan penunggu pasien sebesar Rp 8 miliar. Sementara masing-masing penunggu pasien sudah dipastikan sebesar Rp 450 ribu per hari. “Tetapi maksimal tetap Rp 5 juta,” tegasnya. Pemberian santunan pun sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perbup.
MANGUPURA - Santunan penunggu pasien yang sudah sejak lama dicanangkan Pemkab Badung sampai sekarang belum terealisasi.

Ini karena payung hukum program tersebut belum ditandatangani bupati. Kabarnya draf peraturan bupati (perbup) masih ‘nyantol’ di Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Hal ini diakui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung I Ketut Sudarsana, Rabu (2/8). Dikatakan, draf perbup saat ini masih dikoreksi dan dievaluasi TP4D. Namun Dinas Sosial memastikan santunan penunggu pasien sudah bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan tahun 2017 yang beberapa waktu lalu disahkan.

“Secara prinsip tidak ada masalah (draf perbup, Red), hanya ada beberapa poin masih perlu direvisi. Setelah dari TP4D nanti langsung ditandatangani oleh Bapak Bupati,” jelas Sudarsana.

Dalam APBD Perubahan tahun 2017 ini, anggaran yang disiapkan untuk santunan penunggu pasien sebesar Rp 8 miliar. Sementara masing-masing penunggu pasien sudah dipastikan sebesar Rp 450 ribu per hari. “Tetapi maksimal tetap Rp 5 juta,” tegasnya. Pemberian santunan pun sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perbup.

Sudarsana menjelaskan, penunggu pasien yang menerima santunan haruslah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Badung, dan harus masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pasien. Permohon juga harus menyertakan surat keterangan opname alias rawat inap minimal tiga hari. Tak kalah penting, pasien juga harus dirawat pada rumah sakit atau puskesmas yang telah ditentukan, seperti yang tercantum dalam Perbup.

“Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial. Dinas Sosial bekerjasama dengan pihak rumah sakit dan puskesmas melakukan verifikasi,” ujarnya. Setelah lolos verifikasi, nanti pengamprahannya masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Apakah setelah itu anggaran bisa cair, ternyata belum. Sebab tetap harus menunggu persetujuan bupati. “Sebelum santunan bisa dicairkan, harus mendapat persetujuan dari bupati. Itu sudah ketentuan,” tandasnya.









sumber : nusabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen