Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , , » KPU Batasi Anggaran Kampanye 46.534.867.500, Jika Lebih Disanksi

KPU Batasi Anggaran Kampanye 46.534.867.500, Jika Lebih Disanksi

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 17 Februari 2018 | 8:36:00 PM

Simulasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Bali
DENPASAR – Masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 sudah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sudah mempersiapkan berbagai batasan selama massa kampanye yang akan berlangsung hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Satu di antaranya batas anggaran kampanye untuk setiap paslon yakni Rp 46 miliar lebih.

“Kami sudah tetapkan mengenai jumlah batasan yaitu Rp 46.534.867.500,” kata Komisioner KPU Bali, Ni Wayan Widhiastini, di Denpasar, Jumat (16/2/2018).

Pihaknya kembali mengingkatkan batas anggaran kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) Rp 46 miliar lebih.

Jika melebihi anggaran tersebut bisa disanksi pembatalan sebagai paslon.

“Ini nanti akan diaudit akuntan publik. Ini tidak boleh lebih dari 46 miliar, kalau lebih itu sanksinya diskualifikasi dari paslon, satu rupiah pun,” tegasnya.

Menariknya, dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tersebut, paslon nomor urut dua yaitu IB Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra- Kerta) hanya memiliki modal awal kampanye sebanyak Rp 1 juta.

Sedangkan pasangan nomor urut I Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster- Ace) memiliki modal awal Rp 1.002.975.000.

“Yang Pak Kotser-Ace Rp 1 miliar, yang dari Mantra-Kerta itu Rp 1 juta,” terangnya.

Ketua Tim Kampanye Mantra-Kerta, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles mengatakan modal awal kampanye yang hanya Rp 1 juta tersebut merupakan hanya memenuhi persyaratan semata.

Pasalnya, pihaknya baru membuka rekening tersebut pada tanggal 12 Februari 2018.

“Itu kan cuma syarat awal untuk buka rekening saja, kami juga baru buka tanggal 12 ini (Februari),” katanya.

Nantinya, paslon, parpol koalisi dan anggota fraksi yang ada di Koalisi Rakyat Bali (KRB) akan mengisi rekening tersebut.

Saat disinggung mengenai jumlah besaran dana yang disetorkan pihak-pihak tersebut, politikus Demokrat menolak membeberkannya.

“Ini nanti akan diisi paslon, parpol koalisi, anggota fraksi, besarannya ya nanti kan tahu sendiri saat kami melaporkannya ke KPU,” terangnya.

Sementara, Wakil Ketua Tim Kampanye Koster-Ace Bali, Kadek Diana juga mengaku tidak mempersoalkan mengenai hal tersebut.

“Kami nggak masalah kok,” terangnya saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan pihaknya juga akan melakukan gotong-royong untuk mengumpulkan dana kampanye bagi Koster-Ace.

Hanya saja, pihaknya tidak mau membeberkan terkait jumlah besaran angka tersebut.

“Itu kan kami biasa gotong-royong, dari kader atau masyarakat yang mendukung kita, besarannya rahasia lah,” ucapnya.

Diaudit Akuntan Publik

Komisioner KPU Bali, Ni Wayan Widhiastini menjelaskan, jumlah sebanyak Rp 46 miliar itu sudah biaya yang cukup bagi setiap paslon untuk kampanye.

Ia merinci misalnya melaksanakan kampanye rapat umum terbuka yang menghadirkan massa maksimal 10.000 orang dijatah Rp 55 ribu per orang untuk snack dan makannya.

Rinciannya rapat umum 10.000 orang sebanyak dua kali dengan biaya satuan Rp 55 ribu, makan dan snack sesuai dengan standar daerah.

Kemudian pertemuan terbatas rancangannya 1.500 orang selama 17 kali dengan biaya satuan di hotel Rp 250 ribu, pertemuan tatap muka 500 orang dikali 716 desa 35 ribu.

Kemudian pembuatan bahan kampanye itu satu pertemuan dikali 30 persen pemilih, dengan harga maksimal Rp 22.000 itu mencapai jumlah maksimal, kemudian jasa manajemen konsultan satu paket itu Rp 100 juta, alat peraga kampanye, dan semua total Rp 46 miliar.

Ia juga menjelaskan, nantinya dalam tahapan pelaporan dana kampanye tersebut nantinya akan diberi dalam tiga tahap.

Pertama yaitu pelaporan awal dana kampanye yang sudah dilakukan pada 12 Januari 2018 lalu.

Dalam pelaporan tersebut dilaporkan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari kedua paslon yaitu Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).

“Jadi tahapan pelaporan dana kampanye ada tiga tahap, yang pertama laporan awal dana kampanye yang isinya adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sejak pembukaan rekening sampai 12 Februari, sudah dilaporkan,” terangnya.

Lalu, Widhi melanjutkan nantinya pada April 2018 mendatang para paslon diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan yang diterima.

Ini nantinya akan dilanjutkan pada LADK akhir pada tanggal 23 Juni 2018 atau satu hari setelah masa kampanye berakhir.

Laporan dana ini juga akan diaudit akuntan publik yang akan ditunjuk KPU Bali.

“Kemudian ada tahapan tutup buku. Nah mulai 12 Februari sampai April itu pelaporan tahap kedua khusus penerimaan sumbangan, dari semua, perseorangan, badan usaha, itu dilaporkan April. Untuk laporan akhir dana kampanye wajib disampaikan pada 24 Juni 2018, satu hari setelah kampanye,” paparnya.








sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen