Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » Pencairan Dana Hibah, Giri Prasta: Tak Ada Sangkut Pautnya Dengan Urusan Politik

Pencairan Dana Hibah, Giri Prasta: Tak Ada Sangkut Pautnya Dengan Urusan Politik

Written By Dre@ming Post on Rabu, 21 Maret 2018 | 9:11:00 PM

Bupati Giri Prasta (2 dari kiri). “Berkenaan dengan proses hibah ini sudah dibahas sejak tahun 2017. Sama sekali tidak ada kaitanya dengan tahun politik saat ini. Dan itu sudah by name, by address,” katanya.
MANGUPURA - Permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali untuk menunda pencairan dana hibah atau bansos selama tahapan Pilgub Bali 2018 atau hingga bulan Juni mendatang tak digubris oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

Dia menyatakan pemberian bansos atau hibah ini tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik.

Menurut bupati asal Pelaga, Petang, ini, Bawaslu bahkan tidak memiliki kewenangan untuk menunda pencairan bansos dan hibah.

Karena itu pihaknya akan tetap melakukan pencairan dana bansos dan hibah karena sudah menjadi keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Emang Bawaslu itu merupakan petugas negara berkaitan dengan bansos dan hibah?” tanya Giri Prasta balik saat dikofirmasi, Selasa (20/3).

Dia menyebutkan, yang mempunyai kewenangan penundaaan pencairan hibah adalah pemerintah pusat dan gubernur.

Pihaknya mengakui, hingga saat ini belum pernah melihat aturan Bawaslu melarang pencairan hibah selama proses Pilgub.

Terlebih lagi, dana bansos ini sudah dianggarkan dan dibahas pada RAPBD pada tahun 2017 lalu sehingga tidak ada kaitannya dengan tahun politik.

“Berkenaan dengan proses hibah ini sudah dibahas sejak tahun 2017. Sama sekali tidak ada kaitanya dengan tahun politik saat ini. Dan itu sudah by name, by address,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Badung ini melanjutkan, setelah dibahas dan masuk ke rancangan APBD, kemudian ditetapkan menjadi keputusan DPRD dan bupati.

Setelah itu diverifikasi oleh gubernur, dan setelah diverifikasi oleh gubernur ditetapkan menjadi APBD.

Setelah ditetapkan menjadi APBD, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkenaan dengan hibah itu sendiri, baru masuk ke tahapan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Setelah ke tahapan NPHD baru uang masuk ke rekening penerima.

“Ini prosedur yang kita lakukan. Kalau ini (hibah) ditunda, ada pembangunan angka Rp 7 miliar, siapa yang bertanggungjawab ketika pertanggung-jawabannya itu tidak selesai. Siapa yang bertanggung jawab?” tanya dia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Gira Prasta menegaskan akan tetap mencairkan hibah ini selama berlangsungnya tahapan Pilgub Bali.

“Ini tidak ada urusan dengan masalah kepentingan politik. Karena ini sudah terprogram dan sudah jalan. Menurut hemat saya ini tetap kita lakukan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga khawatir kalau ikut imbauan Bawaslu akan banyak program pembangunan di Gumi Keris yang tersendat.

“Jadi jangan-lah khawatir berkaitan dengan hal ini. Terkecuali, maaf ya, bupati atau wakil bupatinya itu membuat kebijakan politik demi kepentingan salah satu pasangan calon (paslon) berkenaan dengan hal ini, ya itu salah, itu namanya melanggar. Yang namanya sudah keputusan DPRD dan pemerintah daerah dan sudah mendapat pengesahan dari provinsi, ini menurut saya harus dijalankan,” terangnya seraya mengakui hingga saat ini masih belum menerima surat dari Bawaslu tersebut.

Tunjukkan Taring

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Sentana menyebutkan imbauan larangan pecairan hibah oleh Bawaslu Bali tersebut adalah mencirikan ketidakmampuannya menunjukkan kinerja yang maksimal.

“Jadi imbauan penundaan pencairan hibah ke masyarakat merupakan musibah penting dalam Pilkada. Kemudian seluruh program masyaakat menjadi kacau balau,” katanya.

Padahal, lanjut dia, hibah atau bansos tidak ada hubungannya dengan prosesi Pilkada. Dia menilai, Bawaslu hanya ingin menunjukkan taringnya melakukan pengawasan yang maksimal.

“Bawaslu hanya melakukan pengawasan yang maksimal, apakah rentetan pencairan hibah itu ditunggaggi oleh kepentingan politik, kan sudah ada ranah hukum yang akan menangkap jika melanggar,” ujarnya.

Sentana melanjutkan, mengapa justru kepentingan dan kebutuhan masyarakat (hibah) ini digunakan sebagai landasan atau alasan untuk menyebarkan imbauan pelarangan pencairan hibah dan bansos.

“Kan Bawaslu bisa memantau atau mengawasi pemberian hibah tersebut, begitu juga masyarakat juga ikut mengawasi. Jika melanggar atau berkepentingan politik terhadap salah satu paslon ya ditangkap,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, mengatakan apabila ada anggota dewan yang menolak hal tersebut menurutnya tidak memahami aturan atau regulasi Pilgub.

Bahkan, ia akan menindak dengan tegas apabila ada ditemukan penyalahgunaan terhadap hibah dan bansos tersebut.

"Ya kalau begitu dia kan dia tidak paham soal aturan Pilgub, rasa kepedulian dia harus dipertanyakan. Karena bansos-bansos ini indikasinya ke sana. Kalau ketemu kami mohon maaf, kami proses," katanya, Senin (19/3).

Rudia mengaku pihaknya tidak bermaksud untuk menghalang-halangi pencairan tersebut. Hanya saja ia khawatir penyaluran hibah dan bansos tersebut akan dibumbui oleh muatan-muatan kampanye politik terhadap salah satu paslon dari anggota dewan.

"Kami tidak masuk ke ranah konstituen mereka. Tetapi kami masuk ke dalam penggunaan bansos itu lho. Kalau sekadar memberikan bansos nggak masalah. Kalau ada bumbu-bumbu pilih ini, ya itu yang kita tindak," tegasnya.








sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen