Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » MUDP Tak Larang Kremasi Hanya Harus Lapor Bendesa

MUDP Tak Larang Kremasi Hanya Harus Lapor Bendesa

Written By Dre@ming Post on Jumat, 24 November 2017 | 8:30:00 PM

"Tapi kami juga tidak melarang krama melakukan kremasi, sepanjang itu bisa dilakukan di desa pakraman yang nantinya sama-sama menjaga kelestarian adat dan budaya kita, lakukanlah di situ. Tapi kalau ada hal-hal yang mungkin tidak bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, ya silakan di krematorium dengan catatan wajib lapor dulu ke bendesa," ujar pria yang juga lama sebagai warga perantauan ini.(Gbr Ist)
DENPASAR - Fenomena kremasi kembali jadi kontroversi di Bali.

Hal ini menyusul hasil Pasamuhan Agung VI Majelis Desa Pakraman (MDP) 2017 yang satu di antaranya menyangkut kremasi yang harus mendapat persetujuan atau seizin Desa Pakraman, tempat krama yang meninggal ini terdaftar sebagai krama adat (milpil).

Apakah itu artinya warga dilarang melakukan kremasi?

Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, Bendesa Agung Jro Gede Putu Suwena Upadesa, menegaskan pihaknya tidak melarang krama melakukan kremasi di krematorium.

Namun dengan catatan kegiatan kremasi tersebut dilaporkan kepada bendesa desa adat setempat.

Dikatakan, keputusan kremasi harus seizin bendesa itu dibuat untuk menjaga eksistensi desa pakraman dalam menghadapi tantangan global. Masyarakat tak hanya mencari praktis dan ekonomis.

Sebab, kata dia, akan semakin banyak warga yang melupakan desa adat, hidup dengan kesendirian di perantauan, kemudian baru pulang setelah meninggal.

Jika seperti ini, siapa yang akan mengurus Pura Dalem dan Pura Desa lainnya.

"Akan semakin banyak warga yang merasa tidak perlu mabanjar, madesapakraman, karena merasa pada saat meninggal dunia tinggal dikremasi, beres. Padahal di Bali yang mengikat masyarakat kan setra (kuburan)," jelas Jro Suwena di Kantor MUDP, Renon, Denpasar, Kamis (23/11/2017).

Jro Suwena berharap krama Bali tetap mengutamakan setra di desa adatnya masing-masing untuk melaksanakan pitra yadnya jika krama bersangkutan tidak ada halangan, dan tidak ada permasalahan di desa pakramannya.

"Tapi kami juga tidak melarang krama melakukan kremasi, sepanjang itu bisa dilakukan di desa pakraman yang nantinya sama-sama menjaga kelestarian adat dan budaya kita, lakukanlah di situ. Tapi kalau ada hal-hal yang mungkin tidak bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, ya silakan di krematorium dengan catatan wajib lapor dulu ke bendesa," ujar pria yang juga lama sebagai warga perantauan ini.

Ditambahkan, kalau ada warga yang meninggal dan upacara ngaben atau mendem terhalang di desa pakraman karena ada kegiatan, boleh dilakukan kremasi di krematorium.

Yang penting jangan sampai lupa memberikan informasi ke bendesa.

"Saya tekankan jadi bukan larangan terlibat krematorium tidak, ini seperti keluar negeri kan tidak ada larangan cuma izin saja. Bendesa juga tidak boleh melarang, bendesa memberikan rekomendasi bahwa di desanya sedang melakukan kegiatan adat maka dilakukan di krematorium,” terangnya.

Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya juga memberikan rekomendasi pembuatan krematorium pertama di Cekomaria, Denpasar.

Salah satu tujuan krematorium itu adalah untuk mendapatkan solusi bagaimana krama Bali yang meninggal dunia ketika ada masalah di desa pakramannya.

Kremasi ini juga untuk krama yang tinggal di luar Bali karena jadi warga transmigrasi misalnya, kemudian meninggal di Bali dan tidak punya setra.

Maka kremasi adalah tempatnya.

Sebelumnya lewat akun Facebook-nya, Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda sempat mempertanyakan soal keputusan Pasamuhan Agung terkait kremasi yang harus mendapat izin desa pakraman ini.

Mpu Jaya Prema menulis bahwa desa pakraman memang perlu diperkuat menghadapi zaman global ini.

Tetapi desa pakraman jangan membuat aturan yang mengikat warga desa pakraman, sehingga mereka sulit bergerak dalam sosialisasi di zaman global, aturan itu tak boleh mengekang dan menghambat warga.

Mpu Jaya Prema mengatakan, dalam hal kremasi dan keberadaan krematorium harus dijelaskan lebih dahulu bahwa semua itu adalah sarana, bukan tata cara ritual.

Menurutnya, kremasi itu artinya pembakaran mayat.

Adapun krematorium adalah tempat pembakaran mayat itu atau di mana kremasi itu dilangsungkan.

Dengan pengertian, kata Sri Mpu, sesungguhnya semua upacara pitra yadnya di mana jenazah boleh dibakar adalah melakukan kremasi.

Apakah itu dibakar di kuburan milik adat, dibakar di pantai atau di krematorium.

Tak ada yang membedakannya dari sisi ritual.

“Krematorium adalah tempat, kuburan di desa pun bisa jadi krematorium. Sekarang apakah masyarakat mau ngaben tidak pakai bade atau tidak pakai wadah,” ujarnya melaluli sambungan telepon.

Masukan Prajuru Desa

Jro Suwena pun menjelaskan lebih detail mengenai keputusan Pasamuhan Agung khususnya soal aturan kremasi di Bali.

Ia mengatakan aturan tersebut dibuat berawal dari masukan-masukan yang diberikan oleh prajuru desa pakraman di Bali agar desa pakraman tetap ajeg.

"Jadi ini muncul bukan kehendak MUDP atau majelis desa pakraman. Jadi dalam rapat itu masing-masing daerah kan bawa masalah. Banyak mengatakan masyarakat tidak ingat dengan desanya, oleh sebab itu kita buatkan aturan untuk mengikat," katanya.

Disebutkan banyak krama desa, kata dia, sudah sewenang-wenang dengan desanya sehingga pada saat melangsungkan prosesi kematian tidak ada etika sebagai krama desa yang dijalankan.

Itu sebabnya dibuatlah semacam pararem yang mengatur agar warga pakraman tetap mematuhi tata titi atau etika dalam bermasyarakat adat.

"Jadi banyak yang langsung kremasi tanpa memberitahu prajuru adatnya, terus cari waktu baik pun tidak. Kita di Bali kan punya dewasa (hari baik). Menyangkut dengan bantennya bagaimana?" kata pria asal Muncan, Karangasem, ini.

Dari masukan prajuru tersebut pada Pasamuhan Agung MDP yang diselenggarakan oleh MUDP, Rabu (15/11/2017) lalu, di Gedung Ksirarnawa, Denpasar, kemudian diputuskan beberapa hal yang mengatur soal kremasi dan krematorium.

Keputusan itu di antaranya;

1. Pendirian krematorium harus mendapat persetujuan dari Paruman Desa Pakraman di mana krematorium itu akan didirikan,

2. Krama diizinkan memakai krematorium apabila dalam keadaan tertentu yang memaksa misalnya: karena menunggu dewasa yang terlalu lama (misalnya lebih dari seminggu), karena ada upacara karya di desa pakraman, atau karena arogansi desa pakraman dll.

3. Pemakaian krematorium harus mendapat rekomendasi dari prajuru desa pakraman dimana krama yang meninggal itu terdaptar sebagai krama ngarep, dan harus sepengetahuan prajuru desa pakraman tempat krematorium itu berada,

4. Bagi umat Hindu Bali yang bertempat tinggal di luar Bali dan tidak madesa pakraman di Bali, tetapi meninggal di Bali atau ingin diaben di Bali maka yang bersangkutan boleh langsung memakai krematorium atau memakai setra asal diizinkan oleh prajuru desa pakraman setempat.

Namun demikian, keputusan Pasamuhan Agung ini belum serta merta diberlakukan di masyarakat.

Jro Suwena mengaku 13 keputusan Pasamuhan Agung 2017 akan dibuatkan sebuah draf terlebih dahulu, dan akan dibahas lagi dengan Majelis Alit dan Majelis Madya tentang bagaimana petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini.

"Ini masih dalam perumusan. Jadi mungkin nanti dalam prosesnya ada hal-hal yang perlu disamakan persepsinya mari kita duduk bersama. Biar tidak simpang siur," kata pria yang tak pernah lepas dari bunga kembang sepatu di udengnya ini.

Namun demikian, Jro Suwena menekankan agar dalam pelaksaan keputusan ini nantinya tidak malah mengikat ke dalam, tapi tumpul keluar. Dalam tatanan adat Bali, warga desa pakraman memang diatur oleh awig-awig.

Tetapi bukan berarti awig-awig ini tidak berlaku untuk warga pendatang atau warga tamiu.

"Kalau ada orang asing misalnya, datang dan berulah, membawa masalah, atau mengalami kecelakaan, ya tetap mereka diminta pertanggungjawaban mecaru. Atau siapa yang bertanggungjawab atas orang asing itu, itu harus dicari," jelas mantan anggota Polri ini.









sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen