Bupati Badung, Giri Prasta |
MANGUPURA – Sebanyak 2.000 lebih warga Kabupaten Badung sudah memperoleh program santunan kematian senilai Rp 10 juta. Santunan kematian sebesar ini merupakan gagasan dan program Bupati Badung, Giri Prasta.
Dari awal Januari hingga November 2017 jumlah yang sudah dibayarkan pemerintah ke penerima sebanyak 2.404 dari jumlah 2.490 pemohon.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung, total ada 2.490 warga Badung dari seluruh Kecamatan yang mengajukan permohonan pada periode tersebut. Terhitung dari 3 Januari hingga 31 Oktober, jumlah sebanyak 2.344 pemohon.
Dari jumlah itu terinci Kecamatan Petang sebanyak 198 pemohon, Abiansemal sebanyak 544 pemohon, 708 pemohon dari Kecamatan Mengwi, 320 pemohon dari Kuta Utara, 227 pemohon dari Kuta, dan dari Kuta Selatan sebanyak 347 pemohon.
Sedangkan, pada November, sudah ada 146 pemohon dari seluruh Kecamatan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, Jumat (17/11/2017) mengatakan, untuk jumlah warga yang belum menerima karena masih proses verifikasi dan pelengkapan berkas sesuai syarat yang telah ditentukan.
Dia menjelaskan, untuk proses permohonannya tentu dilengkapi dengan syarat-syarat seperti ahli waris tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang meninggal, sehingga diperlukan surat yang menyatakan yang bersangkutan benar ahli waris dari desa setempat.
Kemudian, mengurus surat keterangan kematian dari desa atau lingkungan, dokter, rumah sakit, ber-KTP Badung. Pelaporannya juga tidak lebih dari sebulan, karena menurut ketentuan hanya berjangka waktu sebulan.
“Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kami di Disdukcapil verifikasi. Selanjutnya diserahkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Dan tinggal menunggu dananya cair,” jelasnya.
Dia melanjutkan, sejak resmi diberlakukan pada 11 Oktober 2016 lalu ribuan warga sudah mengajukan permohonan.
Meskipun banyak yang mengajukan, pihaknya mengakui selalu berusaha untuk segera melakukan pencairan.
Menurutnya, bantuan santunan kematian ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Badung untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang mengalami kedukaan.
Nantinya, bantuan ini bisa dimanfaatkan pihak keluarga mungkin dalam hal upacara agama atau hal lainnya.
“Jadi kami maksimalkan. Intinya meringankan beban masyarakat yang mengalami kedukaan,” katanya.
Kenaikan nilai santunan kematian yang semula direncanakan Pemkab Badung di perubahan anggaran 2016, akhirnya berlaku per 11 Oktober 2016.
Nilai kenaikan santunan kematian hingga 3 kali lipat yaitu pada anggaran induk tahun 2016 setiap warga Badung mendapatkan santunan Rp 3,5 juta, mulai anggaran perubahan 2016 naik menjadi Rp 10 juta.
sumber : tribun