Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » » Kewenangan Gubernur Tak Bisa Diubah

Kewenangan Gubernur Tak Bisa Diubah

Written By Dre@ming Post on Senin, 14 November 2011 | 5:57:00 AM

Senin, 14 Nopember 2011, 05:39

DENPASAR - Keinginan kabupaten dan kota agar kewenangan Pemprov Bali dalam hal ini kewenangan gubernur dihapuskan saja soal pengaturan kawasan strategis, mental di pusat. Hasil konsultasi Pansus Penyempurna Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), DPRD Bali, kewenangan gubernur tidak bisa diganggu gugat.

Ketua Pansus Penyempurna Perda Nomor 16, RTRW, DPRD Bali Wayan Disel Astawa, Minggu (13/11) mengatakan, kewenangan gubernur dalam mengendalikan, mengatur dan mengawasi kawasan strategis yang ditetapkan dalam perda RTRW tidak bisa diutak-atik. Aspirasi kabupaten otomatis mental. Meskipun selama ini kabupaten dan kota ngotot, mereka minta diberikan kebebasan mengatur daerahnya sendiri seperti dengan catur dresta atau dengan kondisi wilayah masing-masing, namun hal itu tetap saja mentok. “Kewenangan Pemprov Bali dalam hal ini gubernur, tidak bisa diganggu gugat, sebab pusat mengatakan soal kawasan strategis itu kewenangan provinsi,” ujar Disel Astawa.

Konsultasi ke Departemen Pekerjaan Umum di Jakarta dilakukan Pansus RTRW karena masih adanya pro dan kontra soal pengaturan kawasan strategis, garis sempadan pantai dan beberapa pasal di Perda RTRW. Contoh riil dipaparkan Disel Astawa, kawasan strategis yang selama ini dikendalikan Pemprov. Misalnya, pengaturan soal kawasan hutan, tetap gubernur punya kewenangan. “Kabupaten dan kota kalau mau memanfaatkan lahan yang masuk dalam kawasan hutan, harus ada rekomendasi gubernur, dan kementerian
kehutanan. Untuk kawasan pantai, provinsi tetap punya kewenangan mengatur, hanya saja pusat menyampaikan menyesuaikan dengan kondisi geografis di kabupaten dan kota, ” ujar Disel Astawa.

Politisi PDIP asal Desa Ungasan Kuta Selatan ini, menyebutkan menyangkut kelanjutan proses penyempurnaan Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009, pusat memberikan petunjuk bahwa pasal- pasal yang selama ini krusial dan masih pro dan kontra, mesti harus ditindaklanjuti dengan perda zonasi. Perda Zonasi itu penjabaran dari beberapa pasal yang menyebut soal arahan. Leading sector-nya ada di kabupaten dan kota untuk penjabaran tersebut. Kata Disel Astawa, dalam proses selanjutnya dari penyempurnaan Perda RTRW koordinasi antara kabupaten dan Provinsi yang terpenting. “Dalam Perda Zonasi mengatur dan rinci soal arahan itu, sekarang ini bagaimana koordinasi antara kabupaten dan provinsi bisa jalan, selama ini kendalanya koordinasi dan keharmonisan duduk bersama sangat sulit, ” ujar Disel Astawa.

Sebelumnya, kalangan DPRD Bali memprediksi pusat tetap akan mencoret usulan soal pengaturan dan pengendalian sempadan pantai dan kawasan strategis. Anggota Pansus Penyempurna RTRW , DPRD Bali Cokorda Asmara Sukawati dari Fraksi Demokrat yakin soal sempadan tidak ada toleransi dari pusat. Kata politisi Demokrat asal Ubud ini, soal garis sempadan pantai 100 meter dalam Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 sudah jelas diatur.”Pasti dicoret, karena itu sudah ada dalam aturan perundang-undangan. Tidak mungkin Perda melawan Undang-Undang,” ujar Cok Sukawati.

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen