Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , » 'Unud Harus Bayar Ganti Rugi Materiil Rp 3 Miliar'

'Unud Harus Bayar Ganti Rugi Materiil Rp 3 Miliar'

Written By Dre@ming Post on Selasa, 28 April 2015 | 8:49:00 AM

(atas) Petugas Pengadilan Negeri membacakan surat putusan eksekusi yang dihadiri oleh pihak penggugat tanpa dihadiri pihak tergugat, Senin (27/4/2015) . (bawah) Suasana di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/4/2015)
Tolak Eksekusi Lahan, Mahasiswa dan Dosen Unud Turun ke Jalan

DENPASAR - Ribuan mahasiswa Universitas Udayana sudah memadati jalan di depan Pengadilan Negari Denpasar, Senin (27/4/2015).

Mereka tampak memenuhi satu ruas jalan Sudirman.

Sejumlah orator menggemakan tolak eksekusi lahan.

Teriakan tolak ekseskusi ini pun diikuti oleh sejumlah mahasiswa dan dosen dari Universitas Udayana.

Eksekusi Dikabulkan, 'Unud Harus Bayar Ganti Rugi Materiil Rp 3 Miliar'

MANGUPURA - Puluhan warga dan aparat kepolisian terlihat berdiri dan menyaksikan pembacaan surat permohonan eksekusi lahan UNUD di Jimbaran Badung Bali, Senin (27/4/2015).

Pembacaan putusan eksekusi yang tidak dibarengi dengan pembongkaran pagar ini, merupakan runtutan dari sengketa tanah yang terjadi sejak tahun 2012 lalu.

Menurut Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar, Komang Bayu Wirawan, pihak tergugat yakni UNUD harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 3 miliar.

"Selain itu pihak tergugat juga harus membayar denda immateriil sebesar Rp 1 miliar. Selanjutnya menghukum tergugat yang menguasasi atau mempergunakan tanah sengketa, untuk mengosongkan dengan segera dan seketika di tanah yang bersengketa," jelas Komang Bayu dalam pembacaan surat pemohonan eksekusi di Jimbaran Badung Bali.

Seperti yang diketahui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sugeng Riyono akhirnya menandatangani surat permohonan eksekusi tanah di Kawasan Pasalakan Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Badung tersebut.

Dalam surat putusan eksekusi yang disahkan pada 13 April 2015 lalu, PN mengabulkan desakan eksekusi dengan alasan tertentu.

Hanya saja, eksekusi tanah yang bersengketa sejak 2012 lalu ini, PN melalui juru sita tidak menyebutkan alasan desakan eksekusi.

Eksekusi yang tidak disertai dengan tindakan penggusuran atau pembongkaran bangunan ini berjalan lancar dan hanya berlangsung selama lima menit seperti lamanya pembacaan surat eksekusi.










sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen