Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , » Vonis Bentrok Ormas, Pak Is: "Saya Menerima Yang Mulia"

Vonis Bentrok Ormas, Pak Is: "Saya Menerima Yang Mulia"

Written By Dre@ming Post on Selasa, 12 Juli 2016 | 3:00:00 PM

Terdakwa Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) divonis 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan di Lapas Kerobokan.
Empat Anggota Ormas Penganiaya Robot Hingga Tewas Divonis 10 Bulan Penjara

DENPASAR - Empat terdakwa kasus penganiayaan saat terjadi bentrok di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Denpasar di Kerobokan pada 17 Desember 2015 lalu hanya divonis 10 bulan oleh majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili didampingi Hakim Anggota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi, Senin (11/7/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja pada sidang sebelumnya, yakni satu tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pun dalam putasan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah, para terdakwa sudah pernah dihukum.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pun para terdakwa telah meminta maaf di muka persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I kadek Lingga Yanuarta alias Lingga, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara alias Beji dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," tegas Hakim Achmad Peten Sili.

Namun, sebelum memberikan kesempatan menanggapi putusan, Hakim Achmad Peten Sili memberikan nasihat dan meminta para terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa serta jaksa penuntut menyatakan menerima.

"Pikirkan perbuatan Anda, walaupun kami menganggap ini adalah putusan ringan, saya minta jangan lagi saudara berurusan dengan hukum," ujar Hakim Achmad Peten Sili.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan jaksa dibeberkan, pada 17 Desember 2015 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penghuni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong LP itu.

Saat itu, saksi korban Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi, dan Hardi melewati pintu putar.

Namun, tidak diketahui penyebabnya, empat terdakwa langsung menyerang Robot.

Usai bentrok, Robot dinyatakan meninggal dunia.

Melihat temannya dianiaya penghuni blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang sudah membawa pisau belati.

Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul dibagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan.

Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu.

Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta.

Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas. Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya.

Is dan Gung Iwan Terima Vonis Kasus Bentrok Ormas di Teuku Umar

DENPASAR - Dua terdakwa kasus bentrok di Jalan Teuku Umar yakni Ishak (37) alias Pak Is dan IGN Niriayawan (42) alias Gung Iwan (keduanya dalam berkas terpisah) menghadapi sidang putusan majelis hakim pimpinan Achmad Peten Sili dengan Hakim Anggota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi, Senin (11/7/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap keduanya, dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Pak Is dan Gung Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang disidang terpisah ini menyatakan menerima.

Pun jaksa penuntut menyatakan hal yang sama.

"Saya menerima yang mulia," ujar Pak Is.







sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen