![]() |
Warga mengibarkan bendera ForBali ditiang bendera merah putih yang berada di depan kantor DPRD Bali, Rabu (25/8/2016). |
DENPASAR- Penururnan bendera oleh Aktivis ForBALI krama adat dari Desa Adat Sumerta, I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omlet disoal berujung penetapan tersangka oleh kepolisian.
Gung Omlet telah menjalani pemeriksaan ke dua kalinya di Mapolda Bali, Kamis (8/9/2016).
Atas hal ini Senator Asal Bali, Gede Pasek Suardika angkat bicara.
"Jangan sampai penangkapan itu adalah agenda untuk mencari cara cepat membungkam aspirasi Rakyat. Karena agenda membungkam aspirasi Itu hanya diinginkan investor dan kaki tangannya di kekuasaan," kata Pasek melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/9/2016).
Menurut Pasek, penurunan bendera tidak serta merta adalah perbuatan atau delik tindak pidana.
Sebab, penurunan bendera sendiri mesti ada hal yang menyangkut niat jahat.
Pendek kata, bagaimana bisa penurunan pidana itu dilakukan tindakan pidana, sedangkan banyak pegawai yang setiap sore menurunkan bendera.
"Apakah akan tertangkap juga. Karena secara delik itu sama saja. Perbuatannya sama, tetapi niatnya yang tidak ada," tegasnya.
Ditegaskan Pasek lagi, penurunan yang dikenai pidana itu apabila bendera sebagai simbol negara itu oleh seseorang hendak akan membakar, memusnahkan, dengan tujuan seperti memisahkan diri dan lainnya.
"Kalau menurunkan bendera merah putih kemudian dinaikkan kembali ke posisi yang semula dan kalaupun ada bendera lain selama itu ada di bawahnya justru menunjukkan kadar nasionalisme yang tinggi. Penghormatan terhadap Merah Putih," tandasnya.
sumber : tribun