Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » Pemilik Rumah Kos yang Tidak Mengurus Izinnya, Akan Dibredel

Pemilik Rumah Kos yang Tidak Mengurus Izinnya, Akan Dibredel

Written By Dre@ming Post on Rabu, 06 November 2013 | 7:30:00 AM

“Perda ini hanya untuk rumah kos dengan minimal kamar 5 dan maksimal 12 kamar. Jika lebih dari itu akan diatur dalam perda yang lain,” paparnya. Bahkan, bisa pula, jumlah kamar yang di atas 12 kamar masuk kategori akomodasi pariwisata atau lainnya. Sehingga tidak lagi tergolong rumah kos-kosan. Darma menambahkan, adanya perda ini akan memudahkan pemerintah melakukan pendataan kependudukan. Selain juga demi alasan keamanan, karena penghuni rumah kos yang umumnya pendatang akan mudah terdata dan terpantau. Sedangkan perizinan yang termaktub dalam ketentuan ranperda tersebut yakni harus memiliki IMB, izin prinsip, Situ HO, dan UPL/UKL. “Di atas lima kamar wajib memenuhi persyaratan itu. Kalau tidak, dia tidak bisa membangun rumah kos,” kata Darma, beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pembangunan rumah kos setelah perda ini diterbitkan. gbr ist
MANGUPURA - Ranperda Pengelolaan Rumah Kos yang digodok Dewan Badung selesai pembahasannya. Ada beberapa poin penting yang diatur dalam perda tersebut, seperti persyaratan pengelolaaan rumah kos, perizinan, batas jumlah kamar.

Pada rapat pamungkas, Senin (4/11), Pansus DPRD Badung juga melibatkan instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Pariwisata, Satpol PP, BPPT, dan Bagian Hukum. Akademisi dari Universitas Udayana (Unud) juga dilibatkan demi menyempurnakan pembahasan perda tersebut. Menurut Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Rumah Kos DPRD Badung I Made Darma, persyaratan dimaksud selain menyangkut pengelolaan juga menyangkut perizinan bagi pemilik rumah kos. “Perda ini di antaranya mengatur batas jumlah kamar yang dibolehkan,” kata Darma usai rapat. Dijelaskan, berdasarkan perda ini jumlah kamar yang dibolehkan minimal 5 kamar dan maksimal 12 kamar. Bahkan, pengelola rumah kos juga diwajibkan tinggal di wilayah rumah kos untuk menjamin keamanannya. Selain itu, perda ini juga berlaku tidak hanya bagi pemilik kos yang akan membangun rumah kos, tapi juga bagi yang sudah ada sebelum keluarnya perda ini. Untuk rumah kos yang di atas 12 kamar, lanjut Darma, nantinya akan dibuatkan aturan tersendiri.

“Perda ini hanya untuk rumah kos dengan minimal kamar 5 dan maksimal 12 kamar. Jika lebih dari itu akan diatur dalam perda yang lain,” paparnya. Bahkan, bisa pula, jumlah kamar yang di atas 12 kamar masuk kategori akomodasi pariwisata atau lainnya. Sehingga tidak lagi tergolong rumah kos-kosan. Darma menambahkan, adanya perda ini akan memudahkan pemerintah melakukan pendataan kependudukan. Selain juga demi alasan keamanan, karena penghuni rumah kos yang umumnya pendatang akan mudah terdata dan terpantau. Sedangkan perizinan yang termaktub dalam ketentuan ranperda tersebut yakni harus memiliki IMB, izin prinsip, Situ HO, dan UPL/UKL. “Di atas lima kamar wajib memenuhi persyaratan itu. Kalau tidak, dia tidak bisa membangun rumah kos,” kata Darma, beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pembangunan rumah kos setelah perda ini diterbitkan.

Tapi juga berlaku surut bagi rumah kos yang sudah beroperasi, atau istilah hukumnya retroaktif. Hanya saja, bagi rumah kos yang beroperasi puluhan tahun diberi kelonggaran pengurusan izin sampai enam bulan setelah perda dimaksud diterbitkan. Ancamannya tidak main-main. Bagi pemilik rumah kos yang kedapatan tidak mau mengurus izinnya, maka rumah kos akan dibredel. “Bagi kos-kosan yang lama, kami berikan waktu enam bulan untuk urus izin setelah perda ditetapkan,” kata Darma.


sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen