Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » Usaha Baru Solusi LPD, Bendesa Tanya Pemungutan 5% Keuntungan

Usaha Baru Solusi LPD, Bendesa Tanya Pemungutan 5% Keuntungan

Written By Dre@ming Post on Jumat, 07 Oktober 2016 | 7:13:00 AM

 Perwakilan 12 Bendesa Pakraman datangi Komisi Informasi, Rabu (5/10). Sebanyak 12 Kelian Desa Pakraman dari Kecamatan Mengwi, Badung meminta keter-bukaan informasi mengenai peran Lembaga Pemberdayaan-Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) dan Badan Kerjasama LPD (BKS-LPD).
12 Bendesa Tanyakan Masalah Pemungutan 5% Keuntungan LPD

DENPASAR - Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sumantha, mereka mendatangi Kantor Komisi Informasi (KI) Bali di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/10). Informasi yang diinginkannya terutama soal pengelolaan 5 persen dari keuntungan LPD yang dipungut LP-LPD setiap tahun.

Rombongan Nyoman Sumantha yang menyetorkan laporan permintaan para Kelian Desa (Bendesa) Pakraman, Rabu kemarin, diterima Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Gede Agus Astapa, didampingi komisioner lainnya. Ada 11 item informasi yang diingin-kan 12 Kelian Desa Pakraman ini melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sumanth. Pertama, SK penunjukkan/pengangkatan personalia LP-LPD Bali. Keua, SK penunjukan/peng-angkatan personalia BKS-LPD Bali. Ketiga, dasar hukum pemungutan uang pemberdayaan oleh pejabat LP-LPD. Keempat, nomor rekening penampung setoran pemberdayaan LPD.

Kelima, jumlah dan nama-nama LPD se-Bali. Keenam, daftar LPD di Bali yang menyetor dan tidak uang pemberdayaan periode 2013-2015. Ketujuh, jumlah setoran masing-masing LPD. Kedelapan, jumlah setoran LPD se-Bali periode 2013-2015. Kesembilan, rincian penggunaan uang pemberdayaan LPD. Kesepuluh, dasar hukum penggunaan uang pemberdayaan, Kesebelas, bukti laporan pertanggungjawaban kepada Bendesa (Kelian Desa Pakraman) selaku pemilik LPD.

“Tujuan meminta informasi ini, untuk memastikan apakah pemberdayaan LPD sudah dikelola atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya? Sehingga timbul keyakinan bahwa uang tersebut dikelola dengan baik. Karena ini kan 5 persen keuntungan LPD disetor tiap tahunnya. Bendesa yang memiliki peran sebagai pembina LPD, merasa patut mengetahui untuk apa dana tersebut,” ujar Sumantha.

Sumantha mengakui, awalnya mempertanyakan informasi tersebut kepada lembaga yang memegang informasinya, dalam hal ini LP-LPD dan BKS-LPD. “Namun, setelah saya baca UU, tidak cukup hanya itu, masih ada keterkaitan dengan lembaga informasi publik (Komisi Informasi). Kami pun datang ke sini untuk mengajukan permohonan kepada pemegang informasi (LPLPD da BKS LPD), lalu sampaikan tembusan itu ke sini, dengan menunjukkan bukti tanda terima,” jelas Sumantha.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Gede Agus Astapa, mengatakan LP-LPD dan BKS-LPD merupakan badan publik. Pasalnya, badan tersebut menghimpun dana masyarakat, sehingga wajib memberikan informasi publik.

Terkait permohonan informasi dari 12 Bendesa Pakraman dari Mengwi, menurut agus Astapa, pihaknya sudah menerima berkas melalui Sumantha. Nantinya, pihak LP-LPD dan BKS-LPD harus menanggapi. Apabila selama 30 hari tidak diberikan informasi baru, maka LP-LPD dan BKS-LPD akan dipanggil dan dimediasi.

“Tadi kan ada 11 informasi yang diminta. Namun, apakah semua bisa diberikan, kita belum bisa jawab sekarang, sebelum terjadi sengketa kasus. Maksudnya, ini kan diproses di sana (LP-LPD dan BKS-LPD) selama 10 hari kerja,” jelas Agus Astapa.

“Jika dalam 10 hari tersebut tidak diberikan informasi, langsung ajukan keberatan atau tanggapan, sehingga mereka punya waktu 7 hari untuk menanggapi ini. Jika ternyata tidak ditanggapi lagi, masih ada waktu 30 hari. Setelah tidak ditanggapi lagi, barulah dipanggil, itu namanya sengketa informasi. LP-LPD dan BKS-LPD dipanggil dan mediasi. Jika sudah tidak bisa, baru sidang,” lanjut mantan wartawan asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

LPD Dirancang Punya Usaha Baru

DPRD Bali berencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Dewan pun sudah menyiapkan target-target yang akan dimasukkan dalam Perda pasca revisi, demi penguatan LPD di Bali. Salah satunya, LPD diberi peluang punya usaha baru.

Ketua Komisi IV DPRD Bali (membidangi masalah adat dan budaya), I Nyoman Parta, mengatakan yang paling krusial diwujudkan adalah audit independen terhadap LPD. Selain itu, terbukanya peluang LPD membuka usaha baru di wawengkon (wilayah) desa adat.

Nyoman Parta mengatakan, Komisi IV DPRD Bali yang nantinya akan menggawangi revisi Perda LPD tersebut sudah menyiapkan beberapa bahan untuk dimasukkan dalam pembahasan revisi nanti. Termasuk di antaranya pemberlakukan audit independen terhadap LPD di seluruh desa adat se-Bali.

“Audit independen itu sangat mutlak diperlukan. Dalam penyusunan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dulu, wacana audit independen ini harusnya masuk, namun ada beberapa unsur kalimat dalam pasal yang terpotong. Akhirnya, audit lembaga independen tidak ada,” jelas Parta di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/10).

Selain materi audit independen, menurut Parta, dalam revisi nanti juga akan dimasukkan peluang LPD membuka usaha baru di wawengkon desa adat masing-masing. Misalnya, LPD yang memiliki keuntungan besar, bisa membeli tanah di wilayah desa adat, serta bisa juga mendirikan usaha yang berada di bawah pengelolaan desa adat. Misalnya, usaha minimarket yang bisa menghasilkan.

“Banyak keuntungan yang bisa didapat dengan membuka usaha itu, mulai kemajuan ekonomi krama adat hingga terbukanya lapangan kerja,” ujar Parta. “Kalaupun LPD yang memiliki keuntungan besar dan memungkinkan ekspansi membentuk Badan Perkreditan Rakyat (BPR), tidak apa-apa,” lanjut politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Menurut Parta, bila BPD membentuk BPR yang cakupan wilayah bisnisnya seluruh Bali, boleh saja. Namun, LPD bersangkutan nantinya harus tunduk terhadap hukum positif, termasuk UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Jika lingkup usahanya masih di wawemngkon desa adat, maka LPD bersangkutan tundk terhadap hukum adat.

Parta mencontohkan sejumlah LPD di wilayah Kabupaten Badung yang keuntungannya mencapai kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. “Dengan keuntungan sebesar itu, LPD bersangkutan bisa membangun hotel. Apalagi, Badung adalah daerah pariwisata. Saat ini, LPD di Bali yang keuntungannya besar-besar, hanya memarkir dananya begitu saja,” ujar Parta yang sudah dua periode menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali.

Materi lainnya yang juga akan dimasukkan dalam revisi perda LPD nanti adalah pola pengawasan dan pengelolaan LPD. Termasuk di dalamnya soal setoran 5 persen keuntungan LPD untuk pembinaan. Selama ini, ada beberapa LPD yang tidak mau menyetorkan dana pembinaan 5 persen dari keuntungan, dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya, karena tidak transparannya penggunaan dana 5 persen dari keuntungan LPD tersebut.

Versi Parta, LPD bisa saja tidak menyetorkan 5 persen keuntungan untuk dana pem-binaan. Nantinya, pemerintah yang menyiapkan dana pembinaan tersebut melalui APBD. Hanya saja persoalannya, apakah APBD Bali mampu menutupi anggaran tersebut setiap tahunnya? ”Ini yang perlu dibahas mendalam nanti. Karena program Pemprov Bali juga banyak membutuhkan anggaran,” tandas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2014-2015 ini.

Item yang tak kalah penting dimasukkan dalam revisi Perda LPD nanti, kata Parta, adalah wacana LPD se-Bali menerapkan sharing atau subsidi silang. Artinya, LPD yang besar membantu LPD yang kecil. “Semangat awal LPD kan saling membantu. Namun ketika ada yang sudah berhasil, LPD yang kurang berhasil ditinggal begitu saja, bahkan ada yang mati,” katanya.

“Nah, target kami di Pansus Revisi Perda LPD DPRD Bali nanti adalah menghidupkan LPD- LPD yang mati ini. Maka perlu adanya pendidikan SDM (Sumber Daya Manusia) bagi pengelola LPD. Termasuk rekrutmen Kepala LPD yang harus disiapkan dengan baik,” lanjut Parta seraya menyebut Pansus Revisi Perda 4 Tahun 2012 tentang LPD segera akan dibentuk DPRD Bali dalam waktu dekat.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Bangli, Nyoman Adnyana, menyatakan siap bergabung di Pansus Revisi Perda LPD. “Kalau memang diikutkan, saya siap. Karena LPD ini harus dijaga serius sebagai bagian dari lembaga keuangan desa adat yang sudah terbukti menjaga perekonomian krama di desa adat,” tegas Adnyana.

Menurut Adnyana, saat ini posisi LPD sudah tidak ada persoalan dari sisi regulasi. Kalaupun ada polemik, itu disebabkan karena banyak yang mau masuk dalam pengelolaan LPD. “Saya tidak perlu sebutkan siapa mereka, tapi dipermukaan banyak yang berebut ingin masuk dengan berbagai fungsi. Maklumlah, LPD di Bali sekarang total asetnya sudah tembus angka Rp 15 triliun. Sudah biasa situasi seperti itu,” papar Adnyana.









sumber : Nusabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen