MANGUPURA - Iif Irfansyah (28) pelaku pencurian sepeda motor spesialis kunci nyantol yang diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menjual hasil curiannya ternyata menggunakan sosial media akun Facebook.
"Pelaku menjual hasil sepeda motor curiannya lewat online akun Facebook setelah plat DK nya diganti terlebih dahulu," jelas Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, Selasa (22/5/2018) di Mapolsek kepada awak media.
Kompol Nengah Patrem menambahkan pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp 3 juta.
"Pelaku jual sepeda motor curiannya Rp 3juta sebanyak dua unit. Dan satunya dijual sebesar Rp 1,3 juta. Sisanya belum sempat dijual," ungkapnya.
Sementara itu pelaku Iif Irfansyah saat ditanyai Kompol Nengah Patrem menyampaikan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut melalui akun grup media sosial Facebook.
"Saya pasang foto sepeda motornya di grup Facebook jual beli lalu sertakan kontak saya disana," ucap Iif singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan sepeda motornya dicuri dirumah korban di Jalan Bukit Darma, Jimbaran, Kuta Selatan pada 21 Mei 2018 kemarin dan unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP.
Ditemukan sebuah sepeda motor matic E 3777 SL yang tidak diketahui pemiliknya tidak jauh dari kejadian dan kuat dugaan milik pelaku.
Sore harinya, Iif Irfansyah (28) mendatangi tempat sepeda motor tersebut dan dibuntuti oleh anggota langsung diringkus saat itu pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat pelaku kita minta menunjukkan lokasi lain tempat ia melakukan aksi pencurian sepeda motor sebelumnya, Iif coba melarikan diri dan kita hadiahi timah panas di kakinya," jelas Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nengah Patrem.
Kompol Nengah Patrem menyampaikan dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda dan merupakan modus spesialis kunci nyantol.
"Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dimana barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 3 unit sepeda motor dan satu sepeda motor pelaku. Dua unit yang berhasil dijual masih dalam pencarian," tambahnya.
Atas perbuatannya Iif Irfansyah dijerat Pasal 362 KUHP ancaman pidana maksimal 5 tahun.
sumber : tribun