Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » » Pansus RTRW Bentuk Tim Ahli

Pansus RTRW Bentuk Tim Ahli

Written By Dre@ming Post on Selasa, 01 Maret 2011 | 11:20:00 PM

DENPASAR, Selasa 1 Maret 2011

Pansus Pengkajian Perda RTRW DPRD Bali segera akan bergerak menyikapi dua aspirasi masyarakat: sebagian minta revisi dan sebagian lagi tolak revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009. Salah satunya, Pansus RTRW akan membentuk tim ahli. Nantinya, tim ahli inilah yang dimintai masukan dan pertimbangan soal beberapa materi pasal dalam Perda RTRW.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, mengatakan pihaknya segera akan merangkul tokoh berbagai kalangan untuk dijadikan tim ahli. Hanya saja, siapa saja mereka dan kapan tim ahli ini akan dibentuk, belum dipastikan. Disel Astawa menegaskan, tugas Pansus RTRW DPRD Bali adalah menemukan win-win solution terkait dengan kondisi di masyarakat, yang pro dan kontra soal Perda RTRW. "Kita akan meminta masukan dari tim ahli ini yang bakal kita bentuk. Tim ahli kita ajak bicara sebagai bahan melangkah dalam menyikapi kondisi pro dan kontra saat ini," ujar Disel Astawa di Gedung DPRD Bali, Nitimandala Denpasar, Senin (28/2).

Disel Astawa juga menyatakan mendukung sikap Gubernur Made Mangku Pastika, yang wanti-wanti dalam penyelesaian masalah Perda RTRW agar tetap dengan kepala dingin dan mengedepankan prinsip menyamabraya. "Saya pribadi sepakat dengan sikap yang disampaikan gubernur, bahwa perbedaan itu boleh asalkan tidak saling sikut,” jelas politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Gubernur Pastika sebelumnya menegaskan, kalau sudah keputusan rakyat, revisi Perda RTRW akan dilaksanakan, asalkan berjalan secara damai, tanpa kekerasan. Pastika menyatakan ada tiga aspek kalau melakukan revisi terhadap produk hukum termasuk Perda RTRW, yakni aspek yuridis, spek sosiologis, dan aspek filosofis. Namun, bagaimana mengupayakan supaya semua aspeknya tidak memberatkan.

"Bagaimana produk hukum Perda RTRW ini secara yuridis, filosofis, dan sosiologis tidak ada ganjalan. Kalau ada masalah, ya mari kita bicara," ujar Pastika, Minggu (27/2). Pastika menegaskan, direvisi atau tidak Perda RTRW itu nantinya, tergantung keputusan rakyat Bali—melalui Pansus RTRW DPRD Bali. Pasalnya, Perda RTRW ini milik rakyat Bali, milik semua komponen masyarakat yang dilaksanakan pemerintah. "Ya, kita tunggu keputusan rakyat-lah,” tandas Pastika seraya mengingatkan pro-kontra hal biasa, tapi jangan sampai sesama orang Bali ribut dan berkelahi gara-gara persoalan Perda RTRW.

Sementara, Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Bali, Made Sudana, mengytakan banyak sekali persoalan dalam pasal-pasal Perda RTRW yang harus didalami. Masalahnya, kata Sudana, banyak item yang tidak bisa dilaksanakan, sehingga Pansus Perda RTRW DPRD Bali berinisiatif membentuk tim ahli. Selain membentuk tim ahli untuk dimintai masukan-masukan, menurut Sudana, Pansus RTRW Dewan juga akan menemui kalangan sulinggih. Tujuan menemui sulinggih ini, antara lain, untuk meminta penjelasan dan pertimbangan terkait dengan tugas-tugas Pansus RTRW Dewan.

"Kita akan menemui kalangan sulinggih. Secara etika, kita yang akan datang menemui sulinggih, karena konteksnya tidak memanggil. Banyak hal yang harus dibahas dengan kalangan sulinggih, karena juga menyangkut bhisama di dalamnya," tegas politisi PDIP asal Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali ini kepada NusaBali di gedung Dewan, Senin kemarin.

Sementara itu, Pansus RTRW DPRD Bali secara khusus bertemu Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, I Ketut Wiana, Senin kemarin. Ketut Wiana secara khusus diundang datang ke Gedung Dewan untuk berdialog masalah Perda RTRW. Diskusi dengan Wiana kemarin dilakukan di Ruangan Baleg DPRD Bali. Dalam diskusi dengan Wiana---yang notabene Ketua Tim Penegak Bhisama Kawasan Suci Bali---kemarin, hadir sejumlah anggota Pansus RTRW DPRD Bali, seperti Disel Astawa (Fraksi PDIP), Made Sudana (Fraksi PDIP), Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah (Fraksi Golkar), dan Tjokorda Asmara Putra Sukawati (Fraksi Demokrat).

Cok Ibah menyikapi soal masuknya bhisama dalam hukum positif Perda RTRW, yang harus dipahami umat. Masalahnya, banyak penafsiran yang berbeda-beda. "Makanya, mumpung ada Pak Wiana, kita diskusilah," ujar tokoh dari Puri Agung Ubud, Gianyar ini.

Saat diskusi kemarin, Wiana menegaskan bahwa dalam bhisama, yang disebut kawasan suci bukanlah kawasan karang bengang (kosong). Dalam kawasan yang diatur bhisama itu, hal-hal tertentu yang dibolehkan ada, seperti rumah penduduk, peternakan. Tapi, kalau hotel, kafe reman-remang, panti pijat, dans ejenisnya, jelas dilarang.

"Bukan kosong sama sekali. Kalau pasraman dibolehkan, lokasi wisata spiritual seperti dharmasala untuk meditasi bisa dibangun,” jelas tokoh umat asal Desa Pakraman Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Wiana menyatakan, masyarakat harus diberi penjelasan dan pemahaman, menyusul pro dan kontra Perda RTRW ini. Menurut Wiana, 2. 000 peserta yang mengikuti sosialisasi Perda RTRW, tidaklah sama pemahamannya. “Ada perbedaan pemahaman satu sama lainnya. Nah, kita siap menyampaikan nanti dan menjelaskan supaya semuanya dipahami," tegas Wiana. 7 nat 

sumber :  NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen