Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , » Harga Turun, Mendagri Setuju Normalisasi BBM di Bali

Harga Turun, Mendagri Setuju Normalisasi BBM di Bali

Written By Dre@ming Post on Rabu, 25 Februari 2015 | 7:39:00 AM

Berdasarkan harga terbaru BBM yang diberlakukan pemerintah per 19 Januari 2015 dinihari, harga BBM jenis Premium turun dari semula Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter. Namun, khusus untuk Bali, harga Premium tetap lebih tinggi yakni Rp 7.000 per liter. Demikian pula saat penurunan harga BBM yang dilakukan pemerintah per 1 Januari 2015 lalu. Manakala harga Premium di daerah lain hanya Rp 7.600 per liter, di Bali harganya justru membubung Rp 8.000 per liter.Gbr Ist
DENPASAR - Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk menormalisasi harga BBM di Bali hingga sama dengan daerah lainnya se-Indonesia, telah disetujui Menteri Dalam Negeri. Namun, normalisasi harga BBM di Bali belum bisa langsung diberlakukan sekarang, karena masih menunggu Pertamina.

Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang PBBKB ini sebelumnya diketok palu dalam pembahasan kedua rapat paripurna DPRD Bali, 27 Januari 2015 lalu. Dalam revisi itu, pajak PBBKB diturunkan menjadi 5 persen dari semula 10 persen, sehingga nantinya harga BBM jenis Premium di Bali berlaku sama dengan daerah lainnya di Indonesia, yakni Rp 6.600 per liter.

Setelah diketok palu melalui rapat paripurna DPRD Bali, revisi Perda PBBKB itu langsung diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bali, I Made Santha, menyatakan Mendagri Tjahjo Kumolo telah menyetujui revisi Perda PBBKB. Persetujuan itu ditandai dengan diterbitkannya registrasi evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2011 dari Kemendagri, Senin (23/2).

Registrasi evaluasi Perda PBBKB tersebut ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo. “Mendagri telah menyetujui revisi dengan besaran pajak PBBKB menjadi 5 persen. Registrasinya sudah dikirimkan ke Bali. Saya sebelumnya minta staf untuk tongkrongi sampai dapat itu dan sekarang sudah di Bali,” ujar Made Santha di Denpasar, Selasa (24/2).

Kendati revisi Perda PBBKB telah disetujui Mendagrai, namun bukan serta merta normalisasi harga BBM di Bali langsung bisa diberlakukan sekarang. Sebab, semuanya masih menunggu proses. Registrasi hasil evaluasi usulan revisi Perda PBBKB yang diajukan Pemprov Bali tersebut baru diterima dari Kemendagri, Selasa kemarin.

Selanjutnya, kata Santha, registrasi ini akan maju ke meja Gubernur. Dari Gubernur, dilanjutkan ke PT Pertamina. “Sekarang sudah di Biro Hukum. Kemungkinan besok (hari ini, Red) sudah maju ke meja Gubernur untuk ditetapkan dan diundangkan,” ujar Santha.

Soal kapan normalisasi harga BBM di Bali diberlakukan, menurut Santha, tergantung Pertamina. Sesuai dengan mekanisme dan prosedur, kewenangan pemerintah terkait dengan BBM sampai penetapan Perda. Sedangkan pemberlakuan penurunan harga BBM, itu menjadi kewenangan Pertamina.

"Jika Pertamina sudah memberlakukan Perda yang ditetapkan ini (hasil revisi), maka otomatis harga BBM di Bali akan sama dengan daerah lainnya di Indonesia. Soalnya, di sana sudah memberlakukan besaran pajak PBBKB 5 persen," tegas mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Provinsi Bali ini. Sebenarnya, lanjut Santha, begitu revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang PBBKB diundangkan, otomatis sudah berlaku aturan baru. “Kalau aturan hukum itu diundangkan, ya otomatis sudah dilaksanakan. Yang jelas, kita akan secepatnya proses supaya bisa diberlakukan dan harga BBM ada perubahan sesuai yang diinginkan masyarakat,” katanya. Sementara itu, DPRD Bali siap mengontrol pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2011 pasca revisi di lapangan. Ketua Komisi I DPRD Bali---yang membidangi masalah Perundang-undangan---Ketut Tama Tenaya mengatakan, revisi Perda PBBKB diajukan karena adanya keberatan masyarakat atas besaran pajak PBBKB 10 persen, sehingga harga BBM di Bali paling mahal se-Indonesia.

“Sekarang sudah ada revisi dan aturan baru, kita berkewajiban melaksanakannya. Kita akan kontrol pelaksanaannya, supaya masyarakat sebagai konsumen benar-benar tahu dan menerima pemberlakuan itu dengan bukti perubahan harga BBM,” tegas politisi PDIP asal Tanjuung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini secara terpisah, Selasa kemarin. Menurut Tama Tenaya, pemberlakuan harga BBM di Bali nanti sepenuhnya ada di tangan Pertamina melalui SPBU. “Pemprov Bali harus umumkan itu, demikian pula Pertamina mesti umumkan secara transparan. Sebab, terkadang masih ada temuan harga berbeda-beda antara SPBU yang satu dengan SPBU lainnya,” ujar Tama Tenaya.

Dengan diberlakukannya revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang PBBKB berisi besaran pajak PBBKB 5 persen, maka harga BBM jenis Premium di Bali nantinya akan turun menjadi Rp 6.600 per liter, sama seperti daerah lainnya di Indonesia. Selama ini, ketentuan pajak 10 persen dalam Perda PBBKB telah membuat harga BBM di Bali tertinggi se-Indonesia dalam dua kali penurunan harga oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan harga terbaru BBM yang diberlakukan pemerintah per 19 Januari 2015 dinihari, harga BBM jenis Premium turun dari semula Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter. Namun, khusus untuk Bali, harga Premium tetap lebih tinggi yakni Rp 7.000 per liter. Demikian pula saat penurunan harga BBM yang dilakukan pemerintah per 1 Januari 2015 lalu. Manakala harga Premium di daerah lain hanya Rp 7.600 per liter, di Bali harganya justru membubung Rp 8.000 per liter.







sumber : nusabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen