Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , , » Terancam Stop, Gerakan Kubu Agung di Bali

Terancam Stop, Gerakan Kubu Agung di Bali

Written By Dre@ming Post on Kamis, 02 April 2015 | 11:05:00 AM

Keluarnya putusan sela PTUN Jakarta yang kabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical (Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Nusa Dua), bisa berdampak terhadap gerakan politik kubu Agung Laksono (Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol). Gerakan kubu Agung di Bali terancam berhenti
DENPASAR - Keluarnya putusan sela PTUN Jakarta yang kabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical (Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Nusa Dua), bisa berdampak terhadap gerakan politik kubu Agung Laksono (Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol). Gerakan kubu Agung di Bali terancam berhenti.

Kepengurusan definitif DPD I Golkar Bali yang sudah dirancang kubu Agung bisa batal karena putusan PTUN, Rabu (1/4). Padahal, Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, yang diberi mandat untuk membentuk kepengurusan yang definitif, sudah plot IGA Danil Yunandha Yudha sebagai Ketua DPD I Golkar Bali. “Pertarungan kedua kubu akan panjang lagi. Danil Yudha yang sudah diplot jadi Ketua DPD I Golkar Bali sesuai penunjukan Agung Laksono, nggak bisa leluasa naik tahta. Ini sulit ditindaklanjuti," ujar sumber NusaBali di lingkaran Golkar Bali, Rabu (1/4). Menurut dia, rencana perombakan Fraksi Golkar DPRD Bali yang sudah dirancang kubu Agung, pun terancam stop di tengah jalan. Bukan hanya kubu Agung yang terancam mati langkah oleh putusan sela PTUN. Sumber tadi menyebutkan, Golkar secara nasional juga terdampak. Kalaupun Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Ical mendaftarkan calon ke Pilkada 2015, bisa masih bisa direcoki oleh kekuatan eksternal. "Pokoknya Golkar mau dibuat tak berdaya. Ini yang tidak dicermati dan dicarikan solusinya, karena ambisi untuk berkuasa," tegas politisi senior ini.

Sementara, Plt Ketua DPD I Golkar Bali kubu Agung, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, bantah gerakan politiknya akan berhenti. "Putusan sela PTUN bukan membatalkan SK Menkum HAM. Apa yang sedang berjalan sebelumnya dan dilakukan DPP Golkar kubu Agung tidak berhenti. Siapa yang bisa melarang? Ini internal kita kok," tandas Demer ketika dihubungi NusaBali per telepon di Jakarta, tadi malam. Menurut Demer, putusan sela PTUN belum masuk materi. Yang benar adalah menunda sementara pemberlakukan SK Menkum HAM soal pengesahan Golkar kubu Agung, sambil menunggu proses hukum. "Jadi, informasi di ruang sebelah kami harapkan supaya lebih terbuka. Jangan diplintir. Ada kesan putusan sela ini diplintir, seolah-olah SK Menkum HAM batal. Bukan seperti itu," ujar politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga anggota Fraksi Golkar DPR ini. Sementara itu, DPD I Golkar Bali kubu Ical di bawah pimpinan Ketut Sudikerta, tak mau euforia berlebihan atas putusan sela PTUN. Mereka menghormati proses hukum berikutnya sampai inkracht. "Sejak awal kami sampaikan, mari berproses. Ikuti seluruhnya sampai inkracht," ujar Wakil Ketua DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, sesara terpoisah di Denpasar, Rabu kemarin.






ungasan.com
sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen