Datangi PN Denpasar, Arist Berharap Praperadilan Margriet Ditolak
DENPASAR - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Margriet CH Megawe.
Kedatangan Arist Merdeka dalam rangka mendengar dan mengikuti jalannya sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Ditemui Senin (13/7/2015), pihaknya menyatakan pengajuan praperadilan itu adalah hak semua masyarakat dalam hal ini tersangka (Margriet CH Megawe).
Namun demikian, pihaknya berharap praperadilan ini ditolak oleh majelis hakim.
"Saya berharap praperadilan ini ditolak oleh majelis hakim, supaya proses penemuan yang dari tersangka ini ada pengakuan, siapa dalang pembunuhan dan motif sesungguhnya," ucapnya.
Dikatakannya, yang jelas harus dilihat polisi tidak gegabah dalam menetapkan tersangka, dan pasti alat bukti yang menguatkan.
Oleh karena itu agar tidak menghambat proses penyidikan dan mengetahui siapa pelaku sesunguhnya.
"Pra peradilan dengan dua alat bukti sudah ada di pihak polisi dan penetapan tersangka dikuatkan dengan alat bukti," tandasnya.
Sidang Praperadilan Margriet Penuh Sesak, Massa Bersorak
DENPASAR - Sidang praperadilan yang diajukan Margriet CH Megawe melalui kuasa hukumnya yang digelar, Senin (13/7/2015) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyedot perhatian publik.
Tampak ruang Cakra yang digunakan untuk persidangan penuh sesak oleh pengunjung.
Pantauan, tidak hanya di dalam ruangan, massa juga terlihat ramai di luar ruangan.
Dalam jalannya sidang, tim kuasa hukum Margriet membacakan permohonan praperadilan.
Kedatangan 3 ormas besar di Bali ke Pengadilan Negeri Denpasar guna memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kematian Engeline, Senin (13/7/2015).
Namun demikian, jalannya sidang yang agendanya hanya membacakan permohonan praperadilan dari tersangka Margriet melalui kuasa hukum berjalan lancar.
Hadiri Sidang Praperadilan Margriet, Haposan: Pasti Ditolak
DENPASAR - Pengacara tersangka Agus Tay Hamba May, Hoposan Sihombing hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Margriet Ch Megawe (Pemohon) melalui kuasa hukumnya dari Hotma Sitompoel and Associetes, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2015).
Usai mengikuti sidang yang agendanya hanya mendengarkan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Margriet, pihaknya optimis di persidangan mendatang praperadilan akan ditolak oleh majelis hakim.
"Saya yakin di persidangan selanjutnya pasti ditolak karena pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi," jelasnya.
Dijelaskan Hoposan, keyakinan tersebut karena keterangan saksi sudah jelas dan hanya tinggal menunggu bukti surat dan saksi lainnya untuk diajukan di persidangan selanjutnya.
"Alat bukti sudah terpenuhi bahkan Polda punya lebih alat bukti, dan semua alat bukti bersesuaian. Kita percayakan kepada hakim tapi saya yakin di tolak dengan alat bukti yang diajukan polda," tandasnya.
sumber : tribun