Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » Mencegah Adanya Politisasi, Rp 251 Miliar Dana Hibah Terancam Ditunda

Mencegah Adanya Politisasi, Rp 251 Miliar Dana Hibah Terancam Ditunda

Written By Dre@ming Post on Selasa, 20 Maret 2018 | 3:09:00 PM

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat bernomor 035/K.BAWASLU-PROV.BA/PM.04/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018 tentang Cegah Dini kepada Gubernur Bali dan ditembuskan ke Ketua DPRD Bali. (Gbr Ist)
DENPASAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali meminta pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di seluruh Bali ditunda hingga berakhirnya proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Nilai hibah atau bansos yang terancam ditunda tersebut sekitar Rp 251 miliar.

Permintaan penundaan ini dilakukan untuk mencegah adanya politisasi bantuan dana dari para anggota dewan ke masyarakat.

Dana hibah ini diketahui berasal dari gubernur yang difasilitasi oleh anggota dewan kepada konstituennya.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat bernomor 035/K.BAWASLU-PROV.BA/PM.04/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018 tentang Cegah Dini kepada Gubernur Bali dan ditembuskan ke Ketua DPRD Bali.

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah meminta agar bansos dan hibah yang sedianya akan dicairkan di masa reses ditunda hingga Juni 2018.

Anggota dewan dijadwalkan kembali melakukan reses pada Mei 2018. Terakhir mereka reses pada 6-12 Maret 2018.

Selain itu, Bawaslu juga meminta agar tidak menggunakan program-program pemerintah sebagai bahan jualan salah satu pasangan calon (paslon) yang bersaing dalam Pilgub Bali 2018.

"Kami mengirim surat ke gubernur dan kepala daerah di Bali untuk tidak menggunakan program-program pemerintah untuk tujuan salah satu paslon," kata Rudia saat ditemui di kantornya, Senin (19/3).

Ditambahkan, Bawaslu mengeluarkan surat tersebut berdasar UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pasal 70, 71, dan 73. Bahkan ia menegaskan sanksi bagi pelanggaraan wewenang tersebut sampai berujung pidana.

"Pasal 71, 70, 73 terutama bagi incumbent, pejabat negara dan daerah, sanksinya bisa pidana," imbuhnya.

Rudia juga menjelaskan bahwa dikeluarkannya surat ini juga berdasarkan pengalaman-pengalaman Pilkada sebelumnya.

Menurutnya, di seluruh Indonesia cukup sulit untuk melacak penyalahgunaan penggunaan hibah dan bansos di Pilkada. "Ini jujur sangat sulit, karena rapi, berjejaring," katanya.

Upaya Intimidasi

Terpisah, Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra mengatakan, larangan penggunaan bansos dan hibah tersebut didasarkan pada sejumlah data dan fakta serta informasi dari masyarakat dan berbagai media di Bali tentang adanya upaya kekerasan dan intimidasi dari oknum pejabat kepala daerah yang masuk tim pemenangan paslon.

Banyak desa, kelurahan, kelompok-kelompok kategorial yang dijanjikan bansos dan hibah dengan syarat harus memenangkan paslon tertentu.

"Sebagai pengawasan terhadap Pilkada Bali, kami ingatkan agar jangan sampai program, kegiatan yang berhubungan dengan bansos dan hibah jangan sampai disalahgunakan untuk memenangkan paslon tertentu. Karena kami tahu betul jika bansos dan hibah itu kebutuhan dan harapan masyarakat, tetapi kami meminta agar jangan sampai itu dicairkan selama proses suksesi berlangsung," ujarnya.

Bawaslu sebagai lembaga pengawasan berkewajiban untuk melakukan peringatan. Karena itu Bawaslu meminta agar sampai dengan Juni 2018, bansos dan hibah tidak boleh dicairkan.

"Kalau nantinya sesuai mekanisme yang sudah ditentukan dalam rentang waktu tersebut, maka jangan sampai disalahgunakan dan diarahkan untuk mendukung paslon tertentu. Mengapa? Kalau ini disalahgunakan maka secara hukum pemilu itu dianggap melanggar aturan dan bisa diproses. Sebaiknya demi tegaknya hukum pemilu kami meminta tidak dicairkan sampai bulan Juni atau ditunda dulu pencairan dana hibah dan bansos," katanya.

Ia menyebut banyak kepala daerah di Bali yang masuk sebagai tim pemenangan Pilkada dan Pilgub Bali saat ini. Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk memenangkan paslon tertentu.

Untuk mempertegas larangan pencairan dana bansos dan hibah tersebut, Bawaslu Bali bersama dengan Panwas seluruh Bali telah mengeluarkan surat resmi pencegahan dini kepada seluruh kepala daerah dan SKPD terkait.

Surat tertanggal 12 Maret 2018 tersebut ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI dan Ketua DPRD Bali.

Sunadra menyampaikan, sesuai laporan masyarakat, kasus intimidasi, kekerasan, janji-janji politik dengan menggunakan bansos dan hibah secara terang-terangan berlangsung di Kabupaten Badung.

"Kami sudah mendengar banyak keluhan masyarakat, laporan seorang warga di Badung, pecalang dibebastugaskan dari pengabdiannya di banjar, karena warga takut kehilangan bansos dan hibah. Kasus di Badung menjadi atensi khusus karena sudah banyak warga yang mengeluhkan hal itu," kata Sunadra.

Belum Terima Surat

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Gusti Ngurah Alit, mengaku belum tahu terkait adanya surat tersebut. Ia baru akan mengecek kebenaran adanya surat tersebut ke staf dewan.

"Tapi tiang (saya) di sini durung (belum) ya, apa sudah ada tiang cek ke staf," katanya di Denpasar, Senin (19/3).

Apabila memang nantinya ada surat tersebut pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya. "Nggih, kalau memang berupa edaran ya kita tindaklanjuti," akunya.

Saat disinggung mengenai nilai hibah atau bansos yang ada, ia juga mengaku tidak mengetahuinya. Alasannya, ia baru menjabat sebagai sekwan beberapa bulan.

"Kalau total tiang kurang tahu ya, angkanya tidak mengikuti. Karena saya masih baru ya, pang ten (supaya tidak) salah persepsi," paparnya.

Kabag Keuangan IGAA Eka Putri Kusumayoni mengatakan, secara umum tidak ada hibah atau bansos dari dewan langsung ke masyarakat.

"Yang ada hibah dari gubernur ke masyarakat. Hanya dewannya memfasilitasi ke konstituennya," katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Untuk total dari keseluruhan jumlah hibah atau bansos tersebut nilainya disebutkan Rp 251 miliar.

"Hibah yang difasilitasi dewan Rp 251 miliar. Itu tupoksinya di DPRD kita nggak ada tupoksinya ngurusi hibah. Jadi kita salurkan langsung ke Biro Umum, itu di eksekutif," kata Eka Putri.












sumber : tribun
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen