![]() |
Para wisatawan yang menginap di Pulau Nusa Lembongan ketika mengikuti perlombaan berpakaian adat Bali, beberapa waktu lalu. |
DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2231 tahun 2018.
Isinya mengenai panduan teknis pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali.
Instruksi itu turun sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali secara serentak di seluruh Bali.
Penggunaan busana adat ini dimulai pada hari Kamis, (11/10/2018).
Dalam instruksi itu terdapat lima poin penekanan diantaranya:
1. Busana adat Bali digunakan setiap Hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota.
2. Etika pengguna busana adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
3. Busana adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan, pendidik, tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta.
4. Penggunaan busana adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan lembaga profesional, yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan.
5. Bagi masyarakat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan budana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.
sumber : tribun