Senin 16 Mei 2011, 08:09
MANGUPURA - Menyusul gagalnya penyegelan jilid II terhadap Hotel Best Western yang dilakukan Tim
Yustisi pada Jumat (13/5) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga bersiap di jalur hukum. Apalagi, Tim Yustisi Badung tidak bisa berbuat banyak karena pihak Best Western mengancam menggugat Bupati Badung AA Gde Agung tentang keputusan menyegel hotelnya itu.
Terhadap ancaman gugatan. Pemkab Badung melalui Bagian Hukum dan HAM sudah menegaskan siap meladeni tantangan Best Western itu. “Yang jelas Pemkab Badung menghormati payung hukum dari Best Western. Pemkab Badung juga sudah siap dengan segala sesuatu yang terkait gugatan ini. Justru seperti itu, jalur yang ditempuh sudah benar dengan ada upaya hukum, kita menghormati hak seseorang,” jelas Kepala Bagian Hukum dan HAM, Setda Badung, Komang Budhi Argawa Minggu (15/5).
Dikatakannya, hingga kemarin belum ada surat resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan dari Best Western. Menurutnya, setelah ada surat formal dari PTUN maka pihaknya langsung menunjuk kuasa hukum. “Yang jelas kalau sudah ada pemberitahuan dari PTUN bahwa kita digugat oleh Best Western maka kita langsung menunjuk kuasa hukum. Tetapi kemarin kan baru secara lisan saja, formalitasnya belum kita terima dari PTUN. Pemkab Badung sudah siap,” tambah Budhi Argawa.
Lantas bagaimana materi gugatan Best Western tentang salah alamat? Ia menegaskan gugatan tersebut sah-sah saja. Namun kata dia, pembuktian benar atau salah pada putusan peradilan nanti.
“Untuk membuktikan nanti di peradilan, itu kan hak-hak pribadi seseorang dari yang punya kepentingan. Itu sah-sah saja. Yang jelas yang membuktikan benar salah-nya ada di peradilan. Kita lihat saja lah nanti,” jelas Budhi Argawa. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Badung, Nyoman Satria menyatakan memback-up langkah yang dilakukan eksekutif. Menurutnya langkah yang ditempuh pihak Best Western dengan gugatan kepada SK Bupati Badung yang dinilai salah alamat sangat tidak masuk akal.
Ia menegaskan materi gugatan salah alamat terhadap SK Bupati Badung dinilai hanya akal-akalan belaka. Dijelaskannya, jika pihak onwer tetap menggunakan nama Sapta Petala maka harus disesuaikan dengan perizinan yaitu hanya 7 kamar saja. Sedangkan sisanya, harus dibongkar paksa karena tidak sesuai dengan izin Sapta Petala. “Tidak masuk akal, apanya yang akan digugat. Segel saja belum. Dan kalau memang menggunakan Sapta Petala, maka harus sesuai dengan IMB yang ada. Jumlah kamar misalnya hanya 7 saja, dan kamar lainnya harus dibongkar. Yang jelas kita memback-up dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pemerintah. Ini sebagai contoh penegakan perda,” urai Satria.
MANGUPURA - Menyusul gagalnya penyegelan jilid II terhadap Hotel Best Western yang dilakukan Tim

Terhadap ancaman gugatan. Pemkab Badung melalui Bagian Hukum dan HAM sudah menegaskan siap meladeni tantangan Best Western itu. “Yang jelas Pemkab Badung menghormati payung hukum dari Best Western. Pemkab Badung juga sudah siap dengan segala sesuatu yang terkait gugatan ini. Justru seperti itu, jalur yang ditempuh sudah benar dengan ada upaya hukum, kita menghormati hak seseorang,” jelas Kepala Bagian Hukum dan HAM, Setda Badung, Komang Budhi Argawa Minggu (15/5).
Dikatakannya, hingga kemarin belum ada surat resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan dari Best Western. Menurutnya, setelah ada surat formal dari PTUN maka pihaknya langsung menunjuk kuasa hukum. “Yang jelas kalau sudah ada pemberitahuan dari PTUN bahwa kita digugat oleh Best Western maka kita langsung menunjuk kuasa hukum. Tetapi kemarin kan baru secara lisan saja, formalitasnya belum kita terima dari PTUN. Pemkab Badung sudah siap,” tambah Budhi Argawa.
Lantas bagaimana materi gugatan Best Western tentang salah alamat? Ia menegaskan gugatan tersebut sah-sah saja. Namun kata dia, pembuktian benar atau salah pada putusan peradilan nanti.
“Untuk membuktikan nanti di peradilan, itu kan hak-hak pribadi seseorang dari yang punya kepentingan. Itu sah-sah saja. Yang jelas yang membuktikan benar salah-nya ada di peradilan. Kita lihat saja lah nanti,” jelas Budhi Argawa. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Badung, Nyoman Satria menyatakan memback-up langkah yang dilakukan eksekutif. Menurutnya langkah yang ditempuh pihak Best Western dengan gugatan kepada SK Bupati Badung yang dinilai salah alamat sangat tidak masuk akal.
Ia menegaskan materi gugatan salah alamat terhadap SK Bupati Badung dinilai hanya akal-akalan belaka. Dijelaskannya, jika pihak onwer tetap menggunakan nama Sapta Petala maka harus disesuaikan dengan perizinan yaitu hanya 7 kamar saja. Sedangkan sisanya, harus dibongkar paksa karena tidak sesuai dengan izin Sapta Petala. “Tidak masuk akal, apanya yang akan digugat. Segel saja belum. Dan kalau memang menggunakan Sapta Petala, maka harus sesuai dengan IMB yang ada. Jumlah kamar misalnya hanya 7 saja, dan kamar lainnya harus dibongkar. Yang jelas kita memback-up dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pemerintah. Ini sebagai contoh penegakan perda,” urai Satria.
sumber : NusaBali