Selasa, 21 Pebruari 2012, 09:09
ilustrasi |
Sebenarnya pembahasan oleh pansus kemarin, mencari masukan dan menyerap aspirasi untuk proses rancangan perda. Namun dalam rapat pansus yang dipimpin Ketua Pansus Utami Dwi Suryadi tersebut, MUDP Bali Jero Gede Putus Upadesa Wayan Suwena dalam penyampaian sikapnya dihadapan rapat, MUDP tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perda LPD yang menyentuh substansi.
Jero Suwena menyebutkan, hanya sebanyak empat kali MUDP dilibatkan. “Dalam rapat-rapat tersebut sebanyak 4 kali pertemuan saja kita dilibatkan. Dalam arah substansi dan kesimpulan kemana arah LPD Desa
Pakraman dan MDP (Majelis Desa Pakraman) Bali sama sekali tidak pernah ada kesimpulan,” ujarnya.
Pakraman dan MDP (Majelis Desa Pakraman) Bali sama sekali tidak pernah ada kesimpulan,” ujarnya.
Yang mengejutkan, menurut Jero Suwena dalam Ranperda LPD yang diterima, sama sekali mengesampingkan keberadaan MDP sebagai wadah tunggal resmi Desa Pakraman se Bali yang dibentuk dengan Perda Nomor 3 Tahun 2001 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman. Kata mantan perwira polisi ini, LPD dalam Ranperda ketidakjelasannya terlihat adanya dominasi pemerintah (Pemprov /kabupaten) dalam pengaturan LPD sebagai duwe desa. Padahal desa pakraman sebagai komunitas adat tidak termasuk dalam ranah pengaturan oleh negara. Sehingga dominasi pemerintah mengatur LPD mengakibatkan tidak jelasnya posisi Desa Pakraman sebagai penanggungjawab LDP. “MDP Bali bersikap belum dapat menerima rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD,” ujar Jero Suwena yang didampingi jajaran MUDP Bali seperti Dewa Gede Suasta. Sementara BKS Badung melalui Ketua Nyoman Agus Ariyadi juga menyatakan menolak perubahan Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD tersebut. Pembahasan oleh pansus tentang Perda LPD tidak menyentuh substansi LPD sebagai lembaga keuangan khusus komunitas adat Bali. Dalam draf perubahan tidak bisa memecahkan masalah-masalah yang kini membelit LPD Bali. “Kami menolak perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2002 tersebut,” ujar Ariyadi. Sementara Utami Dwi Suryadi usai rapat kemarin, mempertegas Ranperda LPD yang digelar guna mencari masukan elemen masyarakat. “Apa yang disampaikan MUDP dan BKS tetap menjadi sebuah catatan untuk proses pembahasan lebih lanjut,” ujar Utami Dwi Suryadi. Politisi Demokrat asal Denpasar ini mengatakan, proses pembahasan akan digelar kembali untuk penyempurnaan. “Jadi ini tidak terakhir kita laksanakan pembahasan. Karena masih ada lagi proses untuk penyempurnaan. Kalaupun ada penolakan dan belum menerima itu nanti akan dibahas,” terang Utami Dwi Suryadi.
sumber: NusaBali