Senin, 3 September 2012, 08:09
ist |
Hal itu diungakpan Disel Astawa setelah menerima pengaduan masyarakat soalnya tingginya pajak tanah yang dibayar mereka, sehingga secara tidak nyata alias secara halus pemerintah telah menyuruh masyarakat menjual tanahnya. “Ini seperti politik, karena masyarakat tidak mau jual tanah, dibebankan pajak tinggi. Ujung-ujungnya, karena masyarakat tidak kuat lagi ya harus dilego. Kami mendesak pemerintah di Badung tolong perhatikan nasib mereka,” ujar Disel Astawa, baru-baru ini.
Dia juga mendesak Pansus Subak DPRD Bali segera menelurkan regulasi baru tentang penerapan pajak kepada petani. Sebab Pansus Subak sekarang sedang berjuang mempertahankan lahan pertanian di Bali dengan menggodok Perda. Di Kawasan Desa Ungasan kata anggota Fraksi PDIP ini, banyak tanah petani yang tidak produktif lagi namun pajak mencekik. Mau dimanfaatkan hanya berupa batu karang saja. Disel mempertanyakan dasar penentuan biaya pajak tanah kepada petani yang sangat tinggi. Kalau didasarkan kawasan pariwisata, hal ini tidak ada. Sebab di Ungasan tanah hanya berupa batu kapur yang tidak bisa dimnafaatkan. Diungkapkannya, seluas 5 hektare tanah bayar pajaknya sampai Rp 80 juta. Meskipun tanah 5 hektare itu milik bersama dibagi jumlah pajak masih tetap mahal. “Dimana masyarakat kami cari duit Rp 80 juta setiap tahun, sementara tanahnya hanya batu karang saja. Kami tidak mengerti apa yang dipakai acuan
menentukan tarif pajak,” ujarnya, mempertanyakan.
menentukan tarif pajak,” ujarnya, mempertanyakan.
Sementara Sekretaris Pansus Subak DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana secara terpisah menyebutkan, pajak tanah yang dibebankan kepada petani memang sedang dibahas Pansus Subak. Hanya saja kata dia, Pansus mencari formulasi bisa menekan tarif pajak kepada tanah petani. “Kami kan belum bertemu dengan kabupaten dan kota ini. Kita sedang menggodok dan sedang berjalan membahas Perda Subak ini,” ujar Kariyasa Adnyana. Dia juga tidak sepakat kalau pemberlakukan tarif pajak berdasarkan kawasan wilayah. Kalau tanah pertanian di Kuta Selatan itu acuannya kawasan pariwisata pastilah mahal pajaknya. “Yang punya kebijakan itu kan di kabupaten. Kita sedang rancang MoU dengan kabupaten dan kota supaya dalam Perda Subak nanti pajak bisa ditekan sekecil mungkin untuk petani. Sehingga alih fungsi lahan bisa dihindari,” tegas politisi asal Busungbiu Buleleng ini.
Dre@ming Post______
sumber : NusaBali