Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » Kisruh, Komisioner KPU Mundur

Kisruh, Komisioner KPU Mundur

Written By Dre@ming Post on Jumat, 26 April 2013 | 7:26:00 AM

Dra. Gayatri, M.Si., Ak - mundur di tengah kisruh surat suara paket PAS berisi logo PDIP yang diprotes kubu Pasti-Kerta (Cagub-Cawagub Bali yang diusung Koalisi Bali Mandara). Yang jelas, mundurnya Gayatri dari KPU Bali menjadi beban tambahan, mengingat pelaksanaan Pilgub Bali sudah semakin dekat, 15 Mei 2013. Gayatri adalah Komisioner KPU Bali selaku Ketua Pokja yang membidangi perencanaan, keuangan, dan logistik Pemilu, sehingga posisinya cukup setraregis. "Rencana mundurnya Ibu Gayatri sangat berpengaruh terhadap kesiapan KPU Bali dalam menggelar Pilgub 2013 dan pencelegan Pileg 2014. Mestinya beliau menyelesaikan tugasnya dengan baik, bukan mundur di tengah jalan mundur seperti ini," sesal Raka Sandi.
Di tengah kisruh pencetakan surat suara kandidat dalam Pilgub 2013, satu anggota KPU Bali tiba-tiba mengundurkan diri yakni Gayatri. Namun, belum jelas apakah pengunduran diri Komisioner KPU Bali Bidang Logistik ini terkait langsung dengan kisruh surat suara pasangan AA Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan alias PAS (Cagub-Cawagub nomor urut 1), yang diprotes paket Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta alias Pasti-Kerta (kandidat nomor urut 2).

Kabar mundurnya Gayatri ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Bali Divisi Humas, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis (25/4). "Benar yang bersangkutan (Gayatri) telah menyampaikan pengunduran diri secara lisan pada rapat terakhir KPU," ujar Raka Sandi. Hanya saja, lanjut Raka Sandi, pihaknya hingga kemarin belum mendapat surat tembusan perihal pengunduran diri Gayatri. Karenanya, KPU Bali juga belum bisa bersikap. Sesuai mekanisme, pengunduran diri harus dibarengi dengan surat tertulis yang ditujukan ke KPU Pusat, dengan tembusan ke KPU Provinsi. Raka Sandi sendiri mengaku belum mengetahui pasti apa alasan pengunduran diri Gayatri. Spekulasi yang berkembang pun bisa beragam.

Masalahnya, Gayatri justru mundur di tengah kisruh surat suara paket PAS berisi logo PDIP yang diprotes kubu Pasti-Kerta (Cagub-Cawagub Bali yang diusung Koalisi Bali Mandara). Yang jelas, mundurnya Gayatri dari KPU Bali menjadi beban tambahan, mengingat pelaksanaan Pilgub Bali sudah semakin dekat, 15 Mei 2013. Gayatri adalah Komisioner KPU Bali selaku Ketua Pokja yang membidangi perencanaan, keuangan, dan logistik Pemilu, sehingga posisinya cukup setraregis. "Rencana mundurnya Ibu Gayatri sangat berpengaruh terhadap kesiapan KPU Bali dalam menggelar Pilgub 2013 dan pencelegan Pileg 2014. Mestinya beliau menyelesaikan tugasnya dengan baik, bukan mundur di tengah jalan mundur seperti ini," sesal Raka Sandi.

Sementara, KPU Bali menyurati KPU Pusat untuk meminta ketegasan soal surat suara kandidat Cagub-Cawagub yang kisruh. Menurut Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, pihaknya telah mengirimkan seluruh data ke KPU Pusat, mulai dari proses kesepakatan, pencetakan suara, hingga munculnya protes dari kubu Pasti-Kerta. Apakah keputusannya nanti diminta mencetak ulang suarat suara atau tetap menggunaka surat suara yang ‘bermasalah’, pihaknya masih menunggu putusan KPU Pusat.

“Dalam satu-dua hari ini, KPU Pusat akan menjawab surat kita. Kami sudah kirim surat serta data-datanya,” ujar Lanang Perbawa di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Kamis kemarin. Ketika ditanya soal statemennya pada acara seminar nasional ‘Penguatan Kelembagaan Parpol’ di Hotel Inna Bali, Kamis pagi, bahwa KPU Pusat memberikan sinyal loloskan surat suara PAS berisi logo PDIP, Lanang Perbawa membantah keluarkan pernyataan seperti itu. Menurut Lanang, pihaknya hanya mengatakan KPU Bali sudah menyurati KPU Pusat dan pusat siap memberikan jawaban.

“Saya juga mengimbau kepada semua KPU Kabupaten/Kota tetap jalan dulu, laksanakan tahapan Pilgub,” kelit Lanang. Soal rekomendasi Panwaslu yang mengharuskan adanya perbaikan surat suara dan penegakan aturan sesuai Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 pasal 6 ayat 1 dan ayat 2, Lanang mengaku punya penafsiran berbeda. Kalau Panwaslu menafsirkan surat suara melanggar karena ayat 2 dalam Peraturan KPU bersifat limitatif, bagi Lanang tidak demikian. “Bagi saya, tidak tepat disebut limitatif, melainkan interpretatif. Kalau dikatakan limitatif, di surat suara juga ada gambar KPU di atasnya. Makanya, tunggu KPU Pusat,” tegas Lanang. Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Demokrat, Ngakan Made Samudra, mengingatkan KPU Bali supaya berdiri di tengah-tengah. Ngakan Samudra meminta aturan yang mengatur soal surat suara jangan sampai menjadi kerugian di salah satu pihak.

“Harusnya pasal 6 dalam Peraturan KPU Nomor 66 itu diikuti seluruh pihak. Tegakkan itu, kalau surat suara yang telah melanggar aturan itu dicetak, ya berarti Pilgub cacat hokum. Apa mau kita semua melanggar aturan?” ujar Ngakan Samudra secara terpisah, Kamis kemarin. “Kalau surat suara tetap dicetak karena sudah ada kesepakatan, ya tidak bisa. Kesepakatan yang melanggar aturan itu sudah jelas harus batal demi hukum. Surat suara yang telanjur dicetak dan disalurkan ke kabupaten, bisa ditarik kok dan dimusnahkan di dapan publik, disaksikan wartawan, jaksa, polisi, KPU, dan Panwaslu,” lanjut politisi gaek asal Nusa Penida, Klungkung ini. Bagaimana dengan kerugian negara, kalau surat suara yang terlanjur dibuat tidak digunakan? “Lho, justru ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum. Bisa pidana itu. Pencetakan surat suara itu tidak melalui pleno. Padahal, KPU tahu itu harus diplenokan dulu,” kilahnya.

Sementara itu, kubu Pasti-Kerta ngotot meminta KPU Bali harus menegakkan aturan yang berlaku. ”Kami Tim Pasti-Kerta berharap apa pun keputusan KPU nanti agar mengikuti aturan yang berlaku. Ya, supaya Pilgub Bali 2013 tidak cacat hukum dan tidak dijadikan dasar tak sahnya pelaksanaan Pilgub,” ujar Sekretaris Pemenangan Tim Pasti-Kerta, Komang Purnama, dalam jmumpa pers di Sekretariat Sekar Tunjung Center (STC) Denpasar, Kamis kematin. Humas Forum Bali Mandara (Forbara), Ketut Ngastawa, yang hadir dalam jumpa pers kemarin juga mengatakan pihak Pasti-Kerta berharap tidak ada pemlintiran berita di media atas temuan Panwaslu mengenai telah terjadinya pelanggaran administrasi, karena surat suara yang disiapkan KPU Bali tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 2 Peraturan KPU Bali Nomor 66 Tahun 2009.

”Kami berharap semua komponen menjunjung supremasi hukum. Pelaksanaan Pilgub harus mengacu dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ngastawa. "Kita sepakat untuk melaksanakan Pilgub dengan santun dan damai. Karena itu, mari taati aturan hokum." Tim Pasti-Kerta menegaskan tiga butir terkait permasalahan kisruh surat suara kandidat ini. Pertama, Tim Pasti-Kerta dan kandidat tidak ingin adanya pemelintiran pemberitaan berkaitan dengan temuan Panwaslu soal pelanggaran administrasi terkait kertas suara yang disiapkan KPU. Kedua, Tim Pasti-Kerta dan kandidat sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga semua proses maupun mekanisme Pilgub wajib mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, Tim Pasti-Kerta dan kandidat berharap apa pun yang menjadi keputusan KPU sebagai tindaklanjut dari surat rekomendasi Panwas, agar tidak cacat secara hukum dan Pilgub dapat dilaksanakan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan.


sumber : NUSABALI
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen