Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , » Sudah Dapat ADD, Pungutan di Tingkat Desa Jadi Sorotan

Sudah Dapat ADD, Pungutan di Tingkat Desa Jadi Sorotan

Written By Dre@ming Post on Kamis, 21 Agustus 2014 | 8:52:00 AM

Dia menilai sampai saat ini, desa sudah mendapatkan bagi-hasil yang dijabarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). "Desa sudah diberikan ADD oleh pemerintah. Lalu kenapa desa kembali memungut pajak secara langsung,” terangnya. Selama ini, desa memberlakukan pungutan terhadap usaha yang ada di desanya. Seperti memungut hotel, warung, salon dan lainnya. "Setiap usaha dibuatkan tarif oleh desa, hotel berapa, salon berapa, warung berapa, itu yang terjadi saat ini," ujar pria yang juga pemilik hotel ini. Diungkapkannya, dulu, pungutan diberlakukan berdasarkan SK Walikota. Hanya saja, SK Walikota tersebut dinyatakan keliru oleh Dewan. "SK Walikota harus searah dengan Undang-Undang," imbuhnya.Gbr Ist
DENPASAR - Pungutan-pungutan yang dilakukan pemerintahan di tingkat desa terhadap warung hingga restoran maupun hotel menjadi sorotan anggota DPRD Kota Denpasar AA Susruta Ngurah Putra. Sorotan tersebut sudah dituangkan dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dalam sidang paripurna. Pungutan yang ada di desa saat ini dipandang tidak ada dasar hukumnya.

"Pemerintahan Desa tidak boleh melakukan pungutan-pungutan. Hal tersebut berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Dalam UU tersebut sudah jelas dipaparkan usaha-usaha apa saja yang dikenakan pajak dan retribusi apa saja yang bisa dipungut. Nah, kalau di tingkat desa kembali ada pugutan, artinya ada pemerintahan dalam pemerintah," terang anggota dewan dari Fraksi Demokrat AA Susruta saat ditemui Rabu (20/8) kemarin pada aktifitas perdana Anggota DPRD 2014-2019.

Pungutan yang dilakukan oleh desa dinas terhadap usaha hotel, restoran maupun jenis usaha lain yang berada di wilayahnya dikatakan Susruta tidak memiliki kekuatan hukum. "Apa dasar hukumnya? Kalau tidak mau bayar apa ada sanksinya? Lain kalau sebuah usaha tak berizin, tak bayar pajak itu jelas ada sanksi," ujarnya.

Dia menilai sampai saat ini, desa sudah mendapatkan bagi-hasil yang dijabarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). "Desa sudah diberikan ADD oleh pemerintah. Lalu kenapa desa kembali memungut pajak secara langsung,” terangnya. Selama ini, desa memberlakukan pungutan terhadap usaha yang ada di desanya. Seperti memungut hotel, warung, salon dan lainnya. "Setiap usaha dibuatkan tarif oleh desa, hotel berapa, salon berapa, warung berapa, itu yang terjadi saat ini," ujar pria yang juga pemilik hotel ini. Diungkapkannya, dulu, pungutan diberlakukan berdasarkan SK Walikota. Hanya saja, SK Walikota tersebut dinyatakan keliru oleh Dewan. "SK Walikota harus searah dengan Undang-Undang," imbuhnya.

Ditemui secara terpisah, Kabag Hukum Pemkot Denpasar, I Made Toya mengapresiasi pandangan umum dari dewan dan sebagai tindak lanjut, pihaknya sedang melakukan pengkajian terhadap aturan di tingkat desa. "Kami masih mengkaji, apalagi sekarang ada UU Desa yang masih digodok," ujar Toya.

Dia menjelaskan, banyaknya pungutan yang berlaku di desa saat ini mengacu pada SK Walikota yang mengatur mengenai standarisasi pungutan. "Ini pasti akan dievaluasi lagi. Sesuai saran Dewan, apakah ini benturan atau tidak dengan aturan di pusat," terangnya. Sementara itu, aktifitas perdana anggota Dewan periode 2014-2019 di gedung megah di Jalan Melati tampak anggota dewan rajin datang. "Hari pertama banyak yang datang, masih masa orientasi. Cuma Gerindra saja yang belum terlihat, mungkin mereka ada kegiatan," ujar Susruta. Sedangkan untuk agenda persidangan, kata dia, belum ada jadwal.



sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen