![]() |
Rapat tertutup eksekusi terpidana mati bali nine |
DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Mamock Bambang Samiarsa menggelar rapat tertutup bersama Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta terkait pemindahan dua terpidana mati Bali Nine ke Nusakambangan secepatnya, Kamis (12/2/2015).
Hal itu disampaikan Kajati di Ruang Rapat Wiswa Sabha usai mengelar rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur dan dihadiri oleh Wakapolda Bali Brigjen I Nyoman Suyastra, BNN, Kanwilkumham, Kesbanglimas, PT. Angkasa Pura dan Garuda Indonesia.
“Kita secepatnya pokoknya, pindahkan secepatnya, bukan mundur itukan kemarin direncanakan mau dilaksanakan di sini. Tapi karena ada masukan-masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemda setempat sehingga kita pindahkan dari Bali,” jelas Mamock
Duo Bali Nine Buat Surat Tulisan Tangan Untuk Pemerintah
DENPASAR - Meski upaya Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak, dua terpidana mati asal Australia, yakni Andrew Chan (33) dan Myuran Sukumaran (31), masih tak menyerah untuk berusaha agar bisa terhindar dari eksekusi di depan regu tembak.
Kemarin, Andrew dan Myuran menulis surat sebanyak lima baris dengan tulisan tangan. Surat berisi permintaan kepada pemerintah Indonesia agar memberi mereka kesempatan untuk tetap hidup dan meneruskan kegiatannya membantu keterampilan sesama napi, khususnya di LP Kerobokan Denpasar.
Surat itu ditulis hanya berselang sehari setelah upaya hukum mereka melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kali, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Seorang mantan napi yang jadi teman, sekaligus rohaniwan pendamping kedua terpidana, yakni Matius Arif, kemarin mengunjungi Andrew dan Myuran di LP Kerobokan. Saat keluar LP, Matius membawa selembar surat yang ditandatangani keduanya.
“Kami memohon moratorium (hukuman mati, red), supaya kami masih memiliki kesempatan untuk melayani masyarakat Indonesia dan bermanfaat bagi proses rehabilitasi (napi, red) di penjara. Kami percaya pada sistem hukum Indonesia yang membawa keadilan dan kemanusiaan,” demikian terjemahan surat yang aslinya ditulis dalam bahasa Inggris.
Matius mengatakan, kedua terpidana sangat kaget dengan keputusan PN Denpasar yang menolak PK mereka.
Terpidana Mati Asal Bali Masih Menunggu Proses Pemindahan
MANGUPURA - Dari lima lapas yang terdapat narapidana yang akan dieksekusi mati, hanya Bali yang belum turun surat keputusan pemindahan tahanan.
Hal ini dikatakan oleh Kalapas Kelas 2 A Denpasar Sudjonggo.
"Ya dari lima, empat sudah turun dan masih dalam proses pemindahan," ujarnya saat ditemui di depan Lapas Kelas 2 A Denpasar, Kerobokan, Badung, Kamis (12/2/2015).
Menurut Sudjonggo, keempat Lapas tersebut berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Lampung. "Sedangkan di Bali belum ada. Kami masih menunggunya," ujarnya.
Mengenai apakah mereka sudah dikirim ke tempat rencana eksekusi. Ia enggan berkomentar. "Ya masih belum tahu, yang jelas proses transfer. Kemananya tidak tahu," terangnya.
sumber : tribun