Tajam, Terpercaya dan Apa Adanya
Home » , , » Pantai Pandawa Kena, Pengelola 2 Pantai Wajib Setor Retribusi

Pantai Pandawa Kena, Pengelola 2 Pantai Wajib Setor Retribusi

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 28 Maret 2015 | 7:18:00 AM

Pantai Pandawa
MANGUPURA - Penerimaan daerah dari sektor retribusi tempat rekreasi dipastikan bakal bertambah tahun depan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang kini revisinya sedang dibahas DPRD Badung, bakal memasukkan dua lagi objek wisata yang dikenakan kewajiban menyetor retribusi ke pemerintah daerah. Komposisinya 75 persen masuk ke pengelola, sedangkan 25 persen lagi ke kas daerah.

Dalam Perda Nomor 25 Tahun 2011 hanya ada empat objek wisata yang dikenakan retribusi tempat rekreasi, yakni Objek Wisata Sangeh, Taman Ayun, Uluwatu, dan Air Terjun Nungnung. Tapi kini diusulkan tambahan dua lagi yakni Pantai Pandawa dan Pantai Labuan Sait. Bahkan, Pansus Perubahan atas Perda Kabupaten Badung No 25 Tahun 2011 telah melakukan finalisasi serta disetujui dalam rapat paripurna intern. Ketua Pansus I Nyoman Ardana, Jumat (27/3), mengatakan perubahan tersebut akan berlaku per 1 Januari 2016. Hal itu dilakukan agar perubahan tersebut dapat disosialisikan dalam waktu yang cukup. Sehingga pada saat nanti sudah berlaku dapat lebih maksimal penerapannya. “Ini terlebih dahulu akan disosialisikan kepada travel agent maupun stakeholder yang lainnya yang membidangi pariwisata,” ujar Ardana ketika ditemui di gedung DPRD Badung.

Politisi asal Kelurahan Kapal, Mengwi, itu menegaskan, memasukkan dua objek wisata baru tidak hanya bagaimana meningkatkan PAD Badung. Tapi lebih dari itu, agar objek wisata tersebut mendapat perhatian dari pemerintah. Sebab terkait dengan fasilitas penunjang di objek wisata yang menyetorkan retribusi ke pemerintah akan mendapat pemeliharaan berkala dari pemerintah. Misalnya seperti fasilitas toilet dan lahan parkir. “Tujuannya bagaimana kualitas objek wisata tersebut terjaga baik kebersihan maupun kenyamanan wisatawan,” tegas Ardana.

Dikatakannya, dalam revisi Perda Kabupaten Badung No 25 Tahun 2011 tidak saja karena ada penambahan dua objek wisata baru, tapi juga ada perubahan tarif retribusi pada sejumlah objek wisata tersebut, yakni di Taman Ayun dan objek Wisata Uluwatu. Di Taman Ayun wisatawan manca negara yang masuk kategori dewasa kena retribusi Rp 20.000 per orang dari sebelumnya Rp 15.000. Sementara untuk domestik tidak mengalami perubahan yakni Rp 10.000 per orang. Begitu pula untuk wisatawan anak-anak tidak mengalami peningkatan, domestik Rp 5.000 dan manca negara Rp 10.000 per orang. Kemudian di objek Wisata Uluwatu hampir semua mengalami perubahan tarif. Untuk pengunjung dewasa dometik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 per orang, manca negara dari Rp 20.000 menjadi Rp 30.000. Sementara untuk anak-anak domestik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000, sedangkan manca negara dari Rp 10.000 menjadi Rp 20.000 per orang.

“Ini sudah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna intern. Karena sudah melalui proses kunjungan langsung ke tempat wisata itu dan melibatkan Disparda, Dispenda, dan pengelola wisata,” tambah Ardana.








sumber : nusabali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Post!!

Bunga Kamboja Kelopak 4 Datangkan Rejeki Dan Keberuntungan, Fakta/Mitos?

Di balik penampilannya yang cantik, ternyata ada banyak hal mistis dan mitos di balik bunga kamboja. Apa saja fakta dan mitos bunga kamboja?...

The Other News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ungasan - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen