MANGUPURA - Jasa penerbangan akan selalu memberikan pelayanan terhadap para penumpangnya, termasuk keleluasaan membawa barang mereka.
Bahkan jika yang dibawa merupakan hewan peliharaanya.
Untuk membawa hewan-hewan peliharaan seperti burung, kuncing ataupun anjing, penumpang harus menyertakan surat keterangan sehat dari badan karantina hewan.
Menejer Operasional Lion Air Wilayah Timur Fajar menjelaskan, pemeriksaan kesehatan melalui Dinas Peternakan adalah keseharusan.
Sebab, selain petugas harus meninjau kesehatan, petugas juga bisa mendata apakah hewan termasuk satwa langka atau dilindungi.
"Sebenarnya surat karantina itu juga untuk menghindari penyebaran penyakit di menular di pesawat. Sebab, hewan bisa membawa penyakin seperti yang membahayakan yakni flu burung, rabies atau penyakin lainnya. Setelah sah dan ijinkan untuk dibawa keluar daerah, maka penumpang tinggal melanjutkan administrasi special handling," jelas Fajar saat dihubungi, Minggu (24/5/2015).
Besarnya administrasi special handling, tidaklah sebesar harga tiket penumpang.
Selain itu, saat membawa hewan peliharaan di bagasi pesawat, penumpang harus menyiapkan kandang khusus.
Disebutkan Fajar, kandang hewan harus terjaga kebersihannya.
Selain makanan dan minuman yang berpotensi tercecer saat pesawat terjadi guncangan, kotoran hewan juga harus tersimpan rapat supaya tidak merugikan atau mengotori barang bawaan penumpang lain.
ungasan.com
sumber : tribun